Pascapelimpahan Wewenang Dikhawatirkan Ada Dualisme Kepemimpinan di Lobar
Pelimpahan wewenang Bupati Lombok Barat (Lobar) Drs. H. Iskandar kepada Wakilnya Izzul Islam mengundang polemik di kalangan anggota DPRD setempat. Ada yang menilai pelimpahan tersebut rancu dan tak ada dasar hukumnya. Di sisi lain, ada saran agar Dewan setempat harus segera mengambil sikap menyusul adanya pelimpahan wewenang di maksud. Pasalnya, dikhawatirkan terjadi dualisme kepemimpinan pascapelimpahan wewenang tersebut.
Kabag Humas Lombok Barat (Lobar) Drs. H. Basirun Anwar menyangkal adanya dualisme kepemimpinan pascapelimpahan wewenang Bupati Iskandar kepada Wakilnya H. Izzul Islam. Kepemimpinan di Bumi Patut Patuh Patju tetap dipegang duet Iskandar - Izzul karena keduanya menjadi satu paket kepemimpinan. ”Tidak ada dualisme kepemimpinan. Beliau kan satu paket kepemimpinan,” kata Basirun Anwar, Rabu (29/8) kemarin. Dia menambahkan, pelimpahan wewenang Bupati Iskandar kepada Wakil Bupati Izzul Islam adalah kesepakatan mereka berdua. ”Mereka yang paling mengetahui hal itu.”
Basirun Anwar mengatakan, pascapelimpahan wewenang roda pemerintahan berjalan normal sebagaimana biasa. Pelayanan kepada masyarakat juga tetap berjalan dengan baik. Kalau toh, ada yang mempertanyakan soal mekanisme, misalnya, tentu dikembalikan pada aturannya (UU yang berlaku), termasuk kalangan legislatif. ”Pimpinan Dewan juga sudah menerima surat pelimpahan wewenang tersebut,” katanya seraya mempersilahkan pihak legislatif untuk membahasnya sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, di kalangan DPRD Lobar, polemik seputar pelimpahan wewenang tersebut masih terus berlangsung. Ada yang meragukan pelimpahan tersebut, ada pula yang menganggap pelimpahan wewenang tersebut tidak ada karena tak ada kewenangan dari seorang bupati melimpahkan kewenangannya kepada wakilnya bila bupatinya tidak berhalangan tetap. ”Jika bupatinya berhalangan tetap, tanpa ada pelimpahan wewenang sesungguhnya wewenang itu sudah ada di pundak wakil bupati. Jadi pelimpahan wewenang itu sesungguhnya tidak ada,” kata salah seorang anggota DPRD Lobar.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Amanat Perjuangan DPRD Lobar Tusen la Shima, S.H., menilai pelimpahan tersebut rancu dan tak ada dasar hukumnya, sementara anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lobar, Lalu Hardiarta menyatakan, DPRD Lobar harus segera mengambil sikap menyusul adanya pelimpahan wewenang dimaksud. ”Pelimpahan wewenang itu bagian dari kebijakan strategis Bupati Iskandar sehingga harus ada koordinasi dengan DPRD Lobar,”katanya beberapa waktu lalu.
Hardiarta mengatakan, ada dua hal penting yang harus dilakukan lembaga legislatif terhadap pelimpahan wewenang tersebut. Pertama, melakukan pengkajian secara seksama terhadap surat pelimpahan wewenang tersebut, termasuk yang menjadi alasan (penyebabnya) kenapa surat tersebut ditandatangani. Bila Iskandar berhalangan tetap, dan karena alasan kesehatan tak bisa melaksanakan tugasnya, maka DPRD Lombok Barat harus segera mengusulkan Depdagri agar secepatnya melantik Wabup Izzul Islam sebagai Bupati Lobar.
Sedangkan yang ke dua, mempercepat pelaksanaan Pemilu kepala daerah Lobar. ”Saya kira dua hal penting itu yang harus dilakukan DPRD Lobar dan kami akan mengusulkan agar Bupati Iskandar segera diundang untuk menjelaskan hal ini di hadapan anggota Dewan.” Tusen la Shima mengatakan, pelimpahan wewenang itu sangat lucu. UU No. 32 tahun 2005 tentang pemerintahan di daerah sangat jelas mengatur wewenang Bupati dan Wakil Bupati.
Pelimpahan wewenang hanya bisa dilakukan bila bupatinya berhalangan tetap–karena sakit permanen misalnya atau sebab-sebab lainnya. ”Itu pun bila mengalami sakit secara berturut-turut selama enam bulan–baru dikatakan sebagai sakit permanen.” katannya seraya mengatakan, ada juga jalan lain yaitu bila bupatinya mengundurkan diri. ”Karena itulah, jika benar-benar ingin melimpahkan wewenangnya sebagai bupati, Iskandar seharusnya mundur dari jabatannya sehingga Wabup Izzul Islam secara otomatis mengemban tugas dan wewenang sebagai Bupati Lobar. ”Saya rasa itu jalan yang paling bagus agar tidak menjadi rancu dan memungkinkan terjadinya dualisme kepemimpinan di Lobar. Bupati Iskandar harus mundur sebagai bupati,”
Alasan Sakit
Sementara Wabup Lobar, H. Izzul Islam yang di konfirmasi Suara NTB usai acara penyerahan dan pengembalian modal program peningkatan pendapatan petani dan nelayan kecil (P4K) dan PAD di Gunung Sari Lobar, Rabu (29/8) kemarin menyatakan, pelimpahan wewenang tersebut tidak ada kaitannya hal lain. Menurutnya, pelimpahan wewenang itu murni atas dasar kesehatan dari Iskandar saat ini. “Pak Bupati saat ini sedang sakit, kedua kakinya sudah tidak mampu untuk berdiri lama,” ujar Izzul.
Adapun pelimpahan wewenang tersebut tertuang dalam surat tugas yang diberikan oleh Iskandar kepada Izzul tertanggal 4 Agustus 2007 lalu. Surat tersebut berisi pelimpahan tugas, fungsi dan wewenang Bupati dan sekarang ini menjadi tugas Wabup. Dalam surat pelimpahan wewenang itu, ada tugas penting yang harus diemban Wabup yakni terkait dengan ”ruislag” (tukar guling-red) esk Kantor Bupati Lobar di Jalan Sriwijaya Mataram dengan 13 kantor dinas instansi yang terletak di Giri Menang, Gerung dan pelaksanaan pembangunan Pasar Narmada.
“Sampai saat ini, ”ruislag” eks Kantor Bupati dengan 13 kantor tersebut masih menjadi tanda tanya di kalangan pejabat dan masyarakat, untuk itu saya akan mencoba menjawab teka-teki yang tersimpan terkait ”ruislag tersebut,” janjinya.
Selain itu juga, pascapelimpahan wewenang tersebut, Izzul Islam juga bisa melakukan hal-hal teknis baik mutasi dan lain sebagainya, sehingga Wabup harus berhubungan langsung dengan Sekda dan juga Kabag Kepegawaian Pemkab Lobar.
“Pak Bupati menganggap saya sudah mampu, sehingga ia memberikan mandatnya kepada saya untuk menjalankan roda pemerintahan Lobar. Itu artinya, Pak Bupati percaya pada kemampuan saya,” tambahnya. Lebih jauh lagi Izzul mengatakan, pelimpahan wewenang itu tidak serta merta ia melaksanakan semua pekerjaan maupun tentang kebijakan, namun secara “de fakto” ia melakukan semua tugas, fungsi, dan juga wewenang Bupati.
Kondisi PTS di NTB Keguruan Menjamur, Program Umum Terancam Gulung Tikar
Ada dua fenomena Perguruan Tingi Swasta (PTS) yang melanda NTB. Ditengah minimnya peminat kuliah ke PTS yang jurusannya bukan kejuruan, berbanding terbalik pada PTS keguruan. Bahkan ada PTS yang terancam gulung tikar karena tidak ada peminat. Kenapa?
Dari sejumlah PTS yang dikonfirmasi, rata-rata pihak kampus mengakui adanya penurunan peminat pada tahun akademik ini. Seperti Univeristas ‘45 Mataram, STIE AMM, UMM, ASM AMiKOM saat dikonfirmasi Suara NTB Senin (27/8) kemarin.
Demikian halnya dengan Akademi Bahasa Asing (ABA), kondisinya juga tak jauh berbeda dengan ke empat PTS di atas. Tercatat mahasiswa yang tersisa hanya segelintir orang. Selanjutnya di salah satu universitas swasta di Anjani Lotim, juga mengalami penurunan sangat drastis.
Penurunan peminat pada PTS yang disiplin ilmunya selain keguruan terjadi secara serentak. Sedangkan fakultas keguruan walaupun tidak memiliki izin cenderung diburu. Berbagai nama baru pun mulai banyak didirikan.
Ketua STIE AMM, Dra. Baiq Ertin Helmida, MP, melalui Ketua Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) STIE AMM 2007, Baehaqi Syakbani yang dihubungi Suara NTB Senin (27/8) mengatakan AMM memang mengalami penurunan peminat. Demikian halnya dengan Universitas ’45, Akademi Bahasa Asing (ABA), Universitas dan Muhammadiyah Mataram (UMM), juga mengeluhkan hal yang sama. Penurunannya cukup tinggi dan Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur mengalami penurunan hingga 70 persen.
Tidak adanya jaminan kerja dari masing-masing PTS menjadi pemicu minimnya minat masyarakat untuk kuliah. Baehaqi secara umum menyebut menurunya peminat disebabkan tingginya animo masyarakat untuk jadi PNS (guru sekolah). Hal ini katanya terlihat dari pesimisme masyarakat yang kuat terhadap perkembangan industri NTB.
Adanya kelas jauh yang sebanarnya dilarang namun masih marak. Mereka tidak mau menyebut dirinya sebagai kelas jauh, namun kelas paralel. Sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kondisi riil PT berkualitas.
Terhadap menjamurnya PTS ternyata tidak bisa ditindak secara hukum oleh Dikti. Pasalnya aturan perundang-undangan tentang pendirian Perguruan Tinggi (PT) masih menggunakan aturan lama. Sehingga Direktorat pendidikan tingggi Dinas Pendidikan dan Olah Raga (DIKTI-DIKPORA) tidak bisa berbuat banyak.
Ungkapan ini disampaikan Kasubdin DIKTI-DIKPORA NTB, Drs. H. Nurdin Ahmad, MSi kepada Suara NTB belum lama ini.
Menurut Nurdin, menjamurnya PTS adalah masalah. Karena dikatakan banyak PTS yang tidak memenuhi standar. Menyikapi masalah tersebut Nurdin menyatakan akan memperketat proses pemberian rekomendasi. “dikti dikpora ini hanya berwenang memberikan rekomendasi. Sedangkan menyangkut pelarangan mendirikan PTS-PTS menjadi haknya Dikti Pusat,” kata Nurdin.
Nurdin menyebutkan pendirian PT masih menggunakan aturan lama. Yakni berada dibawah kewenangan masing-masing lembaga yang membawahi. Jika berada di bawah lembaga kesehatan, PTS akan diberikan izin oleh Dinas Kesehatan. Kemudian Depag akan memberikan izin pada PT yang notabenenya agama. Begitu juga dengan lembaga-lembaga lainnya, ucap Nurdin.
Sebenarnya, pola yang digunakan masyarakat tersebut menurut Nurdin bertentangan dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, kata Nurdin pemberian ijin pendirian PT harus melalui Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) pusat. Namun, disebabkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) UU Sistem Pendirikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 tahun 2003 sehingga dikti daerah hanya membiarkan.
Dilanjutkan, faktor penyebab maraknya PTS di kalangan masyarakat terutama pendidikan dewasa ini kata Nurdin adalah adanya perhatian pemerintah yang lebih kepada guru. Sehingga dikatakan tidak heran mereka mulai menjamur. Dijelaskan dalam UU No. 14 tahun 2004 menyebut prospek guru kedepan sangat bagus. Dalam UU tersebut dikatakan Seorang calon guru haruslah sudah menempuh jenjang pendidikan strata satu (S1) atau Diploma empat (D4), dan diwajibkan memiliki sertifikasi profesional. Bagi guru yang memiliki sertifikasi profesional tersebut akan diberikan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. “siapa yang tidak tergiur jadi guru,” kata Nurdin. Ditambahkan bahwa pemerintah pernah merekrut guru secara masal pada tahun 1974-1976 dan diperkirakan pensiun pada tahun 2009-2011. Jadi, ditahun 2009-2011 guru diprediksikan akan kembali di rekrut secara masal.
Berdasrkan data Dikti, Nurdin menyebutkan hanya 3 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah mendapat pengakuan. Yakni Universitas Mataram (Unram), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram dan Sekolah tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN). Sedangkan PTS hanya 51, yang tersebar di seluruh NTB.
Jumlah tersebut dipastikan jauh lebih kecil dari keadaan sebenarnya dimasyarakat. “jika dihitung bisa ratusan PTS lebih ada di bumi gora ini,” terang Nurdin. Hal tersebut terlihat dari ramainya PTS yang meminta rekomendasi ke dikpora. Itupun dengan berbagai bentuk dan nama. Namun kata NUrdin memiliki visi yang sama.
“Yang ngajukan diantaranya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP), Sekolah Tinggi Ilmu Sarjana Ilmu Pendidikan (STISIP) dan lain sebagainya.
Pembantu Ketua III STIKES Mataram, Hadi Suryatno, M.Kes., kepada Suara NTB menambahkan dalam pendirian PTS pada dasarnya memiliki prosedur. Di antara prosedurnya adalah bagi PTS yang notabenenya sama berdiri harus atas rekomendasi dari sekolah yang lebih dulu. Misalnya saja stikes, kata Suryatno, maraknya Stikes-stikes di NTB ini tidak ada yang minta izin pada ke STIKES Mataram. Namun prosedur itu tidak ada yang menjalankan.
Menyinggung masalah output (sarjana) yang dihasilkan dari berbagai PTS yang dipertanyakan tersebut menurut Nurdin secara keilmuan dapat diterima. Namun dalam hal sertifikasi akan merugikan masyarakat. Nurdin menyebutkan, berdasarkan Surat Sekda NTB tahun 2006 yang menyebut tidak adanya sipil effect terhadap para lulusan PT yang tidak memenuhi standar. Artinya, mereka tidak akan menerima pengakuan secara hukum tentang keberadaan sertifikat keilmuannya terutama mengenai pemberian penghargaan dalam hal kenaikan pangkat. Hal ini menurut Nurdin jika terus dibiarkan akan merugikan masyarakat.
Tata PKL di Senggigi Pemkab Lobar Siapkan Dana Rp 1,6 Milyar
Untuk menyiapkan dan membentuk suatu wilayah dengan daya tarik pariwisata yang indah, Pemkab Lombok Barat (Lobar) telah menyiapkan langkah-langkah untuk memanjakan para wisatawan. Salah satunya dengan menata para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Senggigi Lobar, bahkan Pemkab Lobar telah menyiapkan APBD sebesar Rp 1,6 Milyar untuk menata para PKL tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Kebudayaan (Disparsenibud) Lobar, Drs. Tjok Suthendra Rai, M.M, yang di konfirmasi Suara NTB di ruang kerjanya Senin (27/8) kemarin menyatakan, proyek untuk penataan PKL di kawasan wisata Senggigi untuk tahap pertama untuk tahun 2007 ini sudah di tender, selain itu juga telah disiapkan dana dari APBD murni sebesar Rp 1,6 Milyar. Untuk tahap pertama tersebut, lokasi penataan PKL di pusatkan di dekat Hotel Sahid Tamara, dengan luas areal sebesar 28 Are yang sudah di bebaskan oleh pihak pemerintah. Sedangkan untuk tahun 2008 mendatang, lokasi penataan PKL akan di pusatkan di antara Senggigi Beach dan Hotel Intan Laguna.
Tjok Suthendra mengharapkan dengan adanya dua lokasi penataan PKL tersebut, di harapkan bisa menampung sebanyak 60-an lebih PKL. Pasalnya, keberadaan PKL yang berada di sekitar kawasan wisata Senggigi, khususnya di sepanjang trotoar jalan raya senggigi tersebut cukup menggangu serta merusak pemandangan daerah tersebut, padahal daerah senggigi merupakan daerah yang tergolong indah dan bisa menarik wisatawan untuk berkunjung ke NTB. “Kasihan sekali daerah wisata yang indah itu harus di penuhi oleh PKL. Kami tidak melarang keberadaan PKL itu, justru kami sangat menghargai keberadaannya, oleh karena itu kami mencarikan solusi agar sama-sama enak,” tegasnya.
Di konfirmasi tentang penolakan yang di sampaikan oleh pihak PKL di kawasan Senggigi tersebut, Tjok Suthendra menyatakan tidak ada alasan jika para PKL tersebut untuk bertahan di lokasinya yang sekarang. Menurutnya, para PKL itu harus mau di pindahkan, karena itu merupakan areal publik jadi tidak punya alasan untuk menolak perelokasian tersebut. “Kita tidak semena-mena untuk melakukan pemindahan itu, karena pihak pemerintah Lobar telah menyiapkan lokasi untuk penataan, makanya berani untuk menata PKL tersebut. Kalau mau ngotot tolong di tunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut,” cetus Kepala Dinas tersebut.
Sementara di tempat berbeda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Lobar, Ir. Joko Wiratno, S.E,M.M, saat ini tahap awal untuk perelokasian PKL sudah di mulai, pada bulan September mendatang sudah di mulai dengan proses pembangunan fisik dan di harapkan pada Bulan Desember pembangunan fisik tersebut sudah rampung. “bahkan saat ini kami sedang berusaha untuk menyewa lahan-lahan kosong atau lahan tidur untuk perelokasian sementara,” ujarnya.
Joko menyatakan, dana dari APBD murni sebesar Rp 1,6 Milyar tersebut akan di alokasikan sesuai dengan kebutuhan, sehingga anggaran tersebut tidak mengalami kekurangan. Selain itu, Joko menambahkan bahwa PKL merupakan suatu aset bagi pemerintah, pasalnya sejauh ini para PKL telah cukup membantu dalam dalam proses mendekatkan konsumen dengan kebutuhannya. “Untuk itu, agar tidak terjadinya unsur saling merugikan, maka pihak Pemkab Lobar akan melakukan penataan dengan lokasi yang tidak kalah bagusnya dengan tempat semula,” tambahnya.
Mengenai ketiadaksediaan para PKL tersebut untuk di pindahkan, Joko Wiratno menyatakan bahwa selama ini pihak pemkab Lonat telah melakukan sosialisasi dalam proses penataan, bahkan pihak PKL telah membuat pernyataan tertulis yang berisikan bahwa mereka bersedia di pindahkan, asalkan lokasinya tidak merugikan pihak PKL. “Para PKL tidak mungkin melakukan penolakan, karena kami juga telah memikirkan kelanjutan aktivitas mereka dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 1.6 Milyar untuk perelokasian,” terangnya antusias. (smd)






