Kondisi PTS di NTB Keguruan Menjamur, Program Umum Terancam Gulung Tikar
Ada dua fenomena Perguruan Tingi Swasta (PTS) yang melanda NTB. Ditengah minimnya peminat kuliah ke PTS yang jurusannya bukan kejuruan, berbanding terbalik pada PTS keguruan. Bahkan ada PTS yang terancam gulung tikar karena tidak ada peminat. Kenapa?
Dari sejumlah PTS yang dikonfirmasi, rata-rata pihak kampus mengakui adanya penurunan peminat pada tahun akademik ini. Seperti Univeristas ‘45 Mataram, STIE AMM, UMM, ASM AMiKOM saat dikonfirmasi Suara NTB Senin (27/8) kemarin.
Demikian halnya dengan Akademi Bahasa Asing (ABA), kondisinya juga tak jauh berbeda dengan ke empat PTS di atas. Tercatat mahasiswa yang tersisa hanya segelintir orang. Selanjutnya di salah satu universitas swasta di Anjani Lotim, juga mengalami penurunan sangat drastis.
Penurunan peminat pada PTS yang disiplin ilmunya selain keguruan terjadi secara serentak. Sedangkan fakultas keguruan walaupun tidak memiliki izin cenderung diburu. Berbagai nama baru pun mulai banyak didirikan.
Ketua STIE AMM, Dra. Baiq Ertin Helmida, MP, melalui Ketua Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) STIE AMM 2007, Baehaqi Syakbani yang dihubungi Suara NTB Senin (27/8) mengatakan AMM memang mengalami penurunan peminat. Demikian halnya dengan Universitas ’45, Akademi Bahasa Asing (ABA), Universitas dan Muhammadiyah Mataram (UMM), juga mengeluhkan hal yang sama. Penurunannya cukup tinggi dan Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur mengalami penurunan hingga 70 persen.
Tidak adanya jaminan kerja dari masing-masing PTS menjadi pemicu minimnya minat masyarakat untuk kuliah. Baehaqi secara umum menyebut menurunya peminat disebabkan tingginya animo masyarakat untuk jadi PNS (guru sekolah). Hal ini katanya terlihat dari pesimisme masyarakat yang kuat terhadap perkembangan industri NTB.
Adanya kelas jauh yang sebanarnya dilarang namun masih marak. Mereka tidak mau menyebut dirinya sebagai kelas jauh, namun kelas paralel. Sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kondisi riil PT berkualitas.
Terhadap menjamurnya PTS ternyata tidak bisa ditindak secara hukum oleh Dikti. Pasalnya aturan perundang-undangan tentang pendirian Perguruan Tinggi (PT) masih menggunakan aturan lama. Sehingga Direktorat pendidikan tingggi Dinas Pendidikan dan Olah Raga (DIKTI-DIKPORA) tidak bisa berbuat banyak.
Ungkapan ini disampaikan Kasubdin DIKTI-DIKPORA NTB, Drs. H. Nurdin Ahmad, MSi kepada Suara NTB belum lama ini.
Menurut Nurdin, menjamurnya PTS adalah masalah. Karena dikatakan banyak PTS yang tidak memenuhi standar. Menyikapi masalah tersebut Nurdin menyatakan akan memperketat proses pemberian rekomendasi. “dikti dikpora ini hanya berwenang memberikan rekomendasi. Sedangkan menyangkut pelarangan mendirikan PTS-PTS menjadi haknya Dikti Pusat,” kata Nurdin.
Nurdin menyebutkan pendirian PT masih menggunakan aturan lama. Yakni berada dibawah kewenangan masing-masing lembaga yang membawahi. Jika berada di bawah lembaga kesehatan, PTS akan diberikan izin oleh Dinas Kesehatan. Kemudian Depag akan memberikan izin pada PT yang notabenenya agama. Begitu juga dengan lembaga-lembaga lainnya, ucap Nurdin.
Sebenarnya, pola yang digunakan masyarakat tersebut menurut Nurdin bertentangan dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, kata Nurdin pemberian ijin pendirian PT harus melalui Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) pusat. Namun, disebabkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) UU Sistem Pendirikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 tahun 2003 sehingga dikti daerah hanya membiarkan.
Dilanjutkan, faktor penyebab maraknya PTS di kalangan masyarakat terutama pendidikan dewasa ini kata Nurdin adalah adanya perhatian pemerintah yang lebih kepada guru. Sehingga dikatakan tidak heran mereka mulai menjamur. Dijelaskan dalam UU No. 14 tahun 2004 menyebut prospek guru kedepan sangat bagus. Dalam UU tersebut dikatakan Seorang calon guru haruslah sudah menempuh jenjang pendidikan strata satu (S1) atau Diploma empat (D4), dan diwajibkan memiliki sertifikasi profesional. Bagi guru yang memiliki sertifikasi profesional tersebut akan diberikan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. “siapa yang tidak tergiur jadi guru,” kata Nurdin. Ditambahkan bahwa pemerintah pernah merekrut guru secara masal pada tahun 1974-1976 dan diperkirakan pensiun pada tahun 2009-2011. Jadi, ditahun 2009-2011 guru diprediksikan akan kembali di rekrut secara masal.
Berdasrkan data Dikti, Nurdin menyebutkan hanya 3 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah mendapat pengakuan. Yakni Universitas Mataram (Unram), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram dan Sekolah tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN). Sedangkan PTS hanya 51, yang tersebar di seluruh NTB.
Jumlah tersebut dipastikan jauh lebih kecil dari keadaan sebenarnya dimasyarakat. “jika dihitung bisa ratusan PTS lebih ada di bumi gora ini,” terang Nurdin. Hal tersebut terlihat dari ramainya PTS yang meminta rekomendasi ke dikpora. Itupun dengan berbagai bentuk dan nama. Namun kata NUrdin memiliki visi yang sama.
“Yang ngajukan diantaranya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP), Sekolah Tinggi Ilmu Sarjana Ilmu Pendidikan (STISIP) dan lain sebagainya.
Pembantu Ketua III STIKES Mataram, Hadi Suryatno, M.Kes., kepada Suara NTB menambahkan dalam pendirian PTS pada dasarnya memiliki prosedur. Di antara prosedurnya adalah bagi PTS yang notabenenya sama berdiri harus atas rekomendasi dari sekolah yang lebih dulu. Misalnya saja stikes, kata Suryatno, maraknya Stikes-stikes di NTB ini tidak ada yang minta izin pada ke STIKES Mataram. Namun prosedur itu tidak ada yang menjalankan.
Menyinggung masalah output (sarjana) yang dihasilkan dari berbagai PTS yang dipertanyakan tersebut menurut Nurdin secara keilmuan dapat diterima. Namun dalam hal sertifikasi akan merugikan masyarakat. Nurdin menyebutkan, berdasarkan Surat Sekda NTB tahun 2006 yang menyebut tidak adanya sipil effect terhadap para lulusan PT yang tidak memenuhi standar. Artinya, mereka tidak akan menerima pengakuan secara hukum tentang keberadaan sertifikat keilmuannya terutama mengenai pemberian penghargaan dalam hal kenaikan pangkat. Hal ini menurut Nurdin jika terus dibiarkan akan merugikan masyarakat.
Comments
2 Responses to “Kondisi PTS di NTB Keguruan Menjamur, Program Umum Terancam Gulung Tikar”
Leave a Reply







Bukan komentar cuma ingin tanya, mungkin ada semeton yg bisa menjawab.
1. Kalau UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas sudah ada, kenapa pemerintah belum bikin jadi Peraturan (PP)? jadi leluasa dong bikin PT..
2. Sebelum status terdaftar menjadi diakui, setau saya (kalau tidak salah sih) statusnya masih ijin operasional. apakah output (Sarjana) dengan status seperti itu bisa diterima di PNS?
Cabee dee…
Fenomena turunnya minat mahasiswa masuk PTS bukan hal baru, setidaknya beberapa PTS di beberapa kota yang dikenal dengan kota pelajar pun ikut kena imbasnya..
ada banyak opini yang berkembang mensikapi penurunan ini, namun dari sekian pendapat yang “berseliweran” setidaknya tanggapan salah saeorang pemerhati dunia pendidikan di Kota Gudeg menyisakan satu pertanyaan besar.
“jika dunia pendidikan di Indonesia sudah dirasuki nafas industri globalisasi, maka bersiaplah setiap kita akan berbohong dan bahkan berdusta demi kelanggengan sebuah dinasti industri pendidikan”
ya.. tidak bisa dipungkiri memang dunia pendidikan kita sudah menapaki indsutrialisasi pendidikan, sangat tidak bisa disangkal memang ketika beberapa PTS pun harus merelakan “institusinya” menjadi bagian dari penyokong gombalisasi yang di elu-elu kan oleh globalisasi.
kita bisa rasakan bagaimana biaya pendidikan bukan lagi hal tabu yang menakutkan.. hingga celetupan konyol seorang teman yang bosan dengan sistem pendidikan kita menganggap biaya studi layaknya spekulasi bisnis liar dan buas..
So, para pelaku dan praktisi pendidikan kita pun semakin “nakal” untuk menjalankan bisnis pendidikannya..
JANJI buta pemerintahan kita tidak ada yang mau komentar???
please.. deh.. dosa pendidikan ada pada mereka semua…
to be continue…