PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) DARI PELAMAR UMUM
B. PERSYARATAN UMUM : 1. Warga Negara Republik Indonesia; 2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri; 5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik; 6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pegawai swasta; 7. Tidak pernah di hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 8. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; 9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat Kepolisian Republik Indonesia setempat; 10. Sehat jasmani dan rohani, tidak menyandang cacat badan / fisik, termasuk panca indera lengkap, tidak buta warna, serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang di terangkan oleh dokter Pemerintah yang berwenang; 11. Berijazah negeri / swata.
Comments
One Response to “PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) DARI PELAMAR UMUM”
Leave a Reply







jangan ada percaloan..