Gubernur akan diperiksa sebagai Tersangka Tiga Kasus
Hal itu disampaikan Wakajati menjawab BEM Unram yang kembali mendatangi Kejati NTB, Kamis (29/11) kemarin. Mereka meminta kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi APBD 2001-2002, 2003 dan dana tak tersangka yang melibatkan Gubernur NTB, Drs. HL. Serinata yang waktu itu menjabat Ketua Panggar DPRD NTB.
’Kita sekarang lagi menunggu turunnya surat izin dari Presiden memeriksa DR 1 (istilah Wakajati menyebut calon tersangka-red),†ungkap Wakajati. Dalam kesempatan itu, Ketua BEM Unram, Mawardi Khairi, menyampaikan tuntutan mahasiswa agar kasus itu segera diselesaikan karena dianggap meresahkan masyarakat.
Didampingi para jajaran kejati lainnya di antaranya Zuliadi SH, Ketut Sumedana, SH, Zulfan, SH, dan Suyono SH, Wakajati menyatakan pihak Kejati dalam penanganan kasus tersebut hanya sebagai tim. Pasalnya, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung.
Adapun pertanyaan mahasiswa, tidak diperiksanya DR 1 setelah diturunkannya surat izin pemeriksaan menjadi saksi dikarenakan pemeriksaan terhadap saksi kasus tersebut tidak efisien. “Tidak dilakukannya pemeriksaan karena dinilai demi efisensi yuridis, karena saksi telah dinyatakan cukup,†sebut Suyono. Dan hal tersebut, tambahnya, merupakan kebijakan Kejagung sendiri.
Ketut Sumedana, menambahkan tidak dilakukan pemeriksaan dan menggandeng surat izin menjadi saksi dengan menjadi tersangka dalam kasus APBD ini disebabkan karena adanya pembengkakan kasus hukum.
Dianalogikan Wahab, pemeriksaan menjadi saksi atas DR 1 hanya buang waktu dan dipastikan tidak akan dapat apa-apa. Dan dinyatakan, terjadinya penundaan penyelesaian kasus korupsi APBD tidak ada unsur konspirasi politik seperti yang dituduhkan mahasiswa. Begitupun dengan sering terjadinya gonta-ganti Kajati maupun Wakajati.
Mahasiswa juga mempertanyakan kasus 10 terdakwa yang telah divonis. Terhadap hal tersebut, Wakajati yang berjanji akan terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Itu karena pihaknya tidak setuju dengan putusan yang dijatuhkan kepada mereka. (rus/fit)
Comments
Leave a Reply






