BANJIR MENGGENANGI TIGA DESA DI LOTENG, BELASAN RUMAH AMBRUK

December 27, 2007 · Filed Under Lingkungan 

Metrotvnews.com, Lombok Tengah: Banjir melanda tujuh dusun di tiga desa, Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Ratusan rumah, kebun dan persawahan yang terendam berada di kawasan sekitar Bandara Internasional Lombok. Banjir bahkan menggenangi lahan bakal bandara tersebut. Di beberapa titik, air meluap hingga ke bahu jalan.

Banjir mengakibatkan belasan rumah rusak berat dan ambruk. Hingga Kamis (27/12) pagi, air masih menggenangi sejumlah kawasan permukiman penduduk di Desa Tanaq Awu, Desa Pengembur dan Desa Ketara. Warga menyatakan banjir kali ini disebabkan oleh tingginya intensitas hujan dalam tiga hari terakhir. Warga menduga jaringan irigasi terganggu oleh proyek pembangunan Bandara Internasional Lombok. Akibatnya, genangan air meluap ke permukiman mereka.(YUL)

Comments

One Response to “BANJIR MENGGENANGI TIGA DESA DI LOTENG, BELASAN RUMAH AMBRUK”

  1. Le Wharid Rakhmana on January 3rd, 2008 4:47 pm

    Terkait Kasus Tabrak Maut oleh Putra Bupati Loteng
    POLISI SUDAH PERIKSA SEMUA SAKSI
    LOTENG - Terkait dengan peristiwa tabrak maut yang menewaskan dua warga Desa Kawo, Kecamatan pujut serta 6 orang lainnya mengalami luka-luka, ketika mobil cary yang digunakannya ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil Hartop yang dikemudikan oleh LWA dalam kondisi mabuk yang merupakan putra Bupati Loteng dan juga Kepala Desa jago, Kec Praya, Aparat kepolisian Polres Lombok Tengah sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Hal tersebut diungkapkan oleh kapolres Loteng melalui Kabag Binamitra AKP Lalu Srijaya yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (31/12) kemarin.
    Sementara saat ditanya menganai kenapa tersangka LWA tidak dtahan aparat kepolsiian selama dalam prtoses penyidikan, L.Srijaya mengungkapkan bahwa penahan terhadap para tersangka tersebut tidaklah mutlak dan harus dilakukan.
    Seperti terhadap LWA sendiri, aparat kepolisian tidak melakukan penahanan karena dijamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri Selama dalam proses penyidikan. Dan tersangka menyatakan siap dipanggil kapanpun oleh penyidik untuk diperiksa atau dimintai keterangan.
    Sedangkan pertimbangan lain dari aparat kepolisian untuk tidak melakukan penahanan yakni, tersangka adalah merupakan public figure yakni seorang kades, yang kesehariannya mempunyai tugas dan dibutuhkan oleh masyarakatnya..
    Namun yang pasti, kendati tidak dilakukan penahanan, kasus tersebut tetap ditindak lanjuti oleh penyidik, jelasnya.
    Sementara itu Suhardi salah seorang masyarakat lombok tengah dan juga merupakan seorang PNS ketika dimintai komentarnya mengatakan bahwa dirinya tidak habis pikir kenapa ketika seorang anak bupati melakukan pelanggaran hukum malah dibiarkan bebas berkeliaran begitu saja sedangkan masyarakat lain apalagi masyarakat kecil justru harus mendekam di penjara, “ dalam hal ini Tidak ada Keadilan bagi korban” pungkasnya.

Leave a Reply