Mataram (Suara NTB) Mereka kini telah memiliki jadwal baru yang akan menggantikan jadwal lama yang telah mengalami penyesuaian. Hari pencoblosan direncanakan akan berlangsung pada tanggal 7 Juli 2008 mendatang.

Anggota KPUD NTB, Zainul Aidi, SP, yang dikonfirmasi Suara NTB, Selasa (28/1) kemarin mengatakan, rencana penyesuaian jadwal tersebut saat ini tinggal menunggu diresmikan saja. Dengan mundurnya hari pencoblosan menjadi tanggal 7 Juli 2008 maka tahapan-tahapan lainnya pun mengalami kemunduran.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari partai/koalisi partai ke KPUD NTB direncanakan akan dibuka sekitar tanggal 11 sampai dengan 17 April 2008. Selanjutnya, proses tersebut akan diikuti dengan verifikasi dan administrasi pasangan calon, persiapan logistik, kampanye hingga masa tenang.

Sebelumnya, KPUD NTB telah menyusun rencana awal pencoblosan pada tanggal 19 Mei 2008. Proses pendaftaran calon awalnya direncanakan akan dibuka pada bulan Februari. Namun, munculnya wacana baru dari DPRD NTB soal landasan aturan berdasarkan PP 06 tahun 2005 membuat jadwal yang terlanjur disosialisasikan ini terpaksa dirubah. Mundurnya jadwal tahapan Pemilu Kepala Daerah NTB ini juga sempat memunculkan prediksi akan banyaknya terjadi perubahan peta perpolitikan di NTB.

KPUD NTB sendiri tampaknya tidak terlalu mempermasalahkan mundurnya jadwal tahapan Pilkada NTB 2008. Saat ini, KPUD NTB tengah fokus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Pemprop NTB beberapa waktu lalu. Setelah melalui proses Coklit DP4 kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang nantinya akan diumumkan secara terbuka di tiap kelurahan.

Setelah DPS diumumkan, masyarakat pemilih yang belum tercantum namanya dalam DPS diperbolehkan mengadu ke aparat pelaksana di tiap daerah. Selanjutnya, tambahan nama-nama yang diperoleh dari pengaduan masyarakat ini akan dihimpun dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPT)/Daftar Pemilih Perubahan (DPP). Dari DPT/DPT inilah akan dihasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah semua proses tersebut rampung barulah KPUD NTB akan menerbitkan kartu pemilih sesuai dengan DPT yang ada. (aan)