Bekerja di Malaysia, CTKI Diwajibkan Kursus Induksi
Mataram (Suara NTB) Sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) termasuk di NTB, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru. Melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, negeri jiran mengharuskan dilakukannya kursus induksi bagi TKI. Kursus ini sebagai syarat memperoleh visa kerja dari Pemerintah Malaysia.
‘’Jadi sebelum calling visa turun, PPTKIS diharuskan melakukan kursus induksi guna mendapatkan sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat, caliing visa tidak akan turun,’’ sebut Kasubdin Penempatan, Dinas Tenaga Kerja NTB, Dra. H. Siti Syarah A. Wahab, MM., di ruang kerjanya Selasa (29/4) kemarin. Siti Syarah menyebutkan, pembiayaan kursus ini sendiri dibiayi oleh calon majikan tempat calon TKI bekerja.
Sebagaimana isi surat yang disampaikan ke Disnaker NTB oleh Kedubes Malaysia yang ditandatangi oleh Zaini Bin Yaacob, menyebutkan bahwa aturan ini diharuskan oleh pemerintah Malaysia dan berlaku mulai 1 Mei 2008. Tujuan diberikannya kursus adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dasar serta kesadaran bagi TKI terkait adat, budaya dan bahasa negeri setempat, UU perburuhan, UU kriminal, aturan keimigrasian maupun undang-undang tentang pajak yang berlaku.
Pelaksanaan sertifikasi induksi ini sendiri, oleh Kedubes Malaysia dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan yang ditunjuk. Perusahaan tersebut yakni PT. Strategi Tenaga Kerja Cemerlang yang telah dilantik oleh Kementerian SDM Malaysia. Penerapannya di daerah dimungkinkan melalui perusahaan cabang yang kemungkinan akan didirikan di NTB.
Yang menjadi permasalahan, kata Siti Syarah, Pemerintah Malaysia telah menetapkan aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2008. Namun oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jakarta, memberikan klaim bahwa aturan ini tidak harus dilaksanakan. Jawaban BNP2TKI ini, otomatis membingungkan baik bagi Disnaker maupun Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS).
‘’Dalam dialog yang berlangsung tadi malam (Senin malam, red), PPTKIS menangguhkan dan meminta pendapat BNP2TKI, katanya aturan ini belum bisa berlaku. Dan aturan tetap berjalan seperti biasa (tanpa kursus induksi, red),’’ ujarnya.
Ancam Keberangkatan TKI
Implikasi aturan pemerintah Malaysia dan klaim BNP2TKI memberlakukan aturan lama cukup riskan bagi TKI asal NTB. Pasalnya, jika Pemerintah Malaysia benar-benar konsisten melakasanakan aturannya, sementara di sisi lain BNP2TKI tidak menghiraukan (memakai aturan lama) maka merupakan ancaman bagi TKI untuk tidak bekerja di Malaysia. Tidak diperolehnya sertifikat kursus induksi, berarti tidak akan diterimanya visa kerja oleh TKI.
Apakah Malaysia benar-benar menerapkan aturannya secara mutlak atau tidak, masih dilihat pihak Disnaker NTB hingga 1 Mei 2008. Sebagaimana disebutkan, aturan dimaksud tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan diterapkan di negara lain yang turut mengirmkan tenaga kerjanya ke Malaysia.
FAKTOR POLITIK UANG DALAM PILKADA
Oleh Rosiady Sayuti
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap Pilkada, masalah uang ataupun politik uang menjadi salah satu magnet yang sangat menarik. Mulai dari uang untuk ‘membeli’ kendaraan politik yang akan mengusung seseorang menjadi bakal calon, uang saku untuk tim sukses, sampai pada uang untuk mengiming imingi pemilih agar tergiur memilih calon yang bersangkutan. Para calon berasumsi dan tentunya meyakini bahwa dengan uang yang dimilikinya, mereka akan dapat membeli hati pemilih. Dengan uang yang dimilikinya, wallahu alam dari mana sumbernya, halal atau haram, mereka akan dapat menarik simpati massa pemilih.
Pertanyaanya adalah apakah memang benar demikian? Apakah rakyat kita di tanah air ini sudah sedemikian rendah harganya, sehingga hanya dengan amplop yang berisikan 20 ribu atau 50 ribu atau bahkan 100 ribu mereka akan menggadaikan nasibnya kepada para pembayar kekuasaan, yang belum tentu sesuai dengan harapan masyarakat itu sendiri? Bukankah dalam Pilkada lima tahunan seperti ini, apabila salah memilih gubernur atau walikota atau bupati, daerah itu akan ketinggalan minimal sepuluh tahun? Mengapa sepuluh tahun, bukan lima tahun sesuai dengan masa jabatan yang bersangkutan? Ya sepuluh tahun, karena orang yang tidak tepat apalagi memang orang yang orientasinya hanya untuk materi, bukan untuk membangun masyarakat, maka masyarakat di daerah kabupaten atau propinsi itu tidak saja rugi lima tahun, sebagaimana masa jabatan yang bersangkutan, tapi juga akan ditambah rugi lima tahun lagi karena ada orang yang sesungguhnya mampu membawa lompatan besar dalam membangun daerahnya tidak mendapat kesempatan. Sementara daerah lain yang tepat dalam memilih pemimpin akan meninggalkan daerah yang salah memilih pemimpin itu lima tahun. Itulah sebabnya menurut saya, suatu daerah akan rugi minimal sepuluh tahun.
Tapi baiklah, itu hanya hitungan matematik. Sekarang pertanyaannya kembali kepada benarkah faktor uang sangat menentukan dalam mengarahkan suara pemilih? Dr. Denny JA, Direktur Lingkaran Survey Indonesia, kawan saya satu kampus ketika di Ohio State University ketika sama-sama menempuh program doktor, dalam presentasinya di depan kader PBB dan PKS di Lombok Raya beberapa waktu yang mengatakan bahwa faktor uang sebenarnya hanyalah salah satu saja dari faktor yang dapat memenangkan seseorang dalam suatu pilkada. Faktor utamanya adalah faktor figur. Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh LSI di berbagai daerah kabupaten/kota maupun propinsi disimpulkan bahwa faktor partai pendukung pun tidak memiliki korelasi yang signifikan dalam mempengaruhi suara pemilih. “hampir tidak ada korelasinya.” Kata Denny JA.
Dicontohkan bagaimana partai-partai besar di negeri ini tidak mampu memenangkan pilpres beberapa waktu yang lalu. Demikian pula di berbagai daerah, mesin-mesin politik partai besar tidak mampu memenangkan pilkada; hanya karena figur yang diusung ‘tidak laku’ di masyarakat. Dan kalau sudah ‘tidak laku’ maka uangpun tidak akan dapat mempengaruhi suara pemilih.
Di NTB sendiri, kita sudah berpengalaman dalam pilkada kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Lombok Tengah, serta Kota Mataram. Jika dicermati, dari pengalaman tersebut, maka dapat disimpulkan apa yang disebut oleh Denny JA tadi terbukti juga di enam daerah pemilihan tersebut. Bahwa faktor figurlah yang sangat dominan. Paket-paket yang dikenal banyak uang dan menggunakan kekuatan uangnya untuk mempengaruhi rakyat, ternyata tidak terpilih. Di Banyuwangi, seorang istri bupati dari kabupaten lain terpilih menjadi bupati hanya dengan dukungan parai-partai kecil dan tidak pakai money politik. Di Sumatra Barat, seorang bupati yang sukses memimpin daerahnya menang dalam pilgub tanpa money politik. Mengalahkan kandidat lain yang diukung partai besar dan bermodal besar. Konon sampai ada yang menyewa helikopter untuk menebar vucer yang tidak lain adalah uang juga.
Makna dari uraian di atas adalah bahwa sesungguhnya rakyat kita masih punya hati nurani. Mereka masih punya harga diri. Kalaupun mereka mengambil uang itu ketika disodorkan, semata-mata karena tidak ingin membuat orang lain tersinggung. Padahal dalam bilik suara, mereka tidak memilih orang yang memberinya uang. Mereka meyakini ceramah seorang guru ngaji di kampungnya, apalah artinya uang lima puluh ribu atau seratus ribu kalau pada akhirnya di kubur kita di’bokbok’ oleh malaikat Mungkar Nakir hanya karena pecahan lima puluhan ribu yang diberikan oleh tim sukses pasangan calon yang bertarung dalam sebuah pilkada…… Naudzubillah min zalik.
WARGA MALAS MEMBELI MINYAK GORENG DI OP
Metrotvnews.com, Lombok Barat: Operasi pasar (OP) minyak goreng di Desa Sandik, Lombok Barat, Nusatenggara Barat, kurang diminati warga setempat, Jumat (25/4). Selain harganya mahal, warga kecewa karena minyak kemasan yang disediakan penyalur tidak melayani pembelian ukuran satu liter.
Minyak kemasan yang disediakan penyalur hanya untuk ukuran dua liter. Sementara minyak goreng bersubsidi kemasan satu liter dijual senilai Rp 10 ribu. Harga ini tergolong mahal. Lantaran itu banyak warga yang batal membeli. Warga juga menduga OP salah sasaran. Buktinya banyak warga golongan menengah atas yang ikut antre.
OP minyak goreng di Desa Sandik rencananya berlangsung hingga 6 bulan ke depan. Pemerintah daerah setempat menyiapkan 8.000 minyak goreng untuk tiga desa.(***)






