Bekerja di Malaysia, CTKI Diwajibkan Kursus Induksi
Mataram (Suara NTB) Sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) termasuk di NTB, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru. Melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, negeri jiran mengharuskan dilakukannya kursus induksi bagi TKI. Kursus ini sebagai syarat memperoleh visa kerja dari Pemerintah Malaysia.
‘’Jadi sebelum calling visa turun, PPTKIS diharuskan melakukan kursus induksi guna mendapatkan sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat, caliing visa tidak akan turun,’’ sebut Kasubdin Penempatan, Dinas Tenaga Kerja NTB, Dra. H. Siti Syarah A. Wahab, MM., di ruang kerjanya Selasa (29/4) kemarin. Siti Syarah menyebutkan, pembiayaan kursus ini sendiri dibiayi oleh calon majikan tempat calon TKI bekerja.
Sebagaimana isi surat yang disampaikan ke Disnaker NTB oleh Kedubes Malaysia yang ditandatangi oleh Zaini Bin Yaacob, menyebutkan bahwa aturan ini diharuskan oleh pemerintah Malaysia dan berlaku mulai 1 Mei 2008. Tujuan diberikannya kursus adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dasar serta kesadaran bagi TKI terkait adat, budaya dan bahasa negeri setempat, UU perburuhan, UU kriminal, aturan keimigrasian maupun undang-undang tentang pajak yang berlaku.
Pelaksanaan sertifikasi induksi ini sendiri, oleh Kedubes Malaysia dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan yang ditunjuk. Perusahaan tersebut yakni PT. Strategi Tenaga Kerja Cemerlang yang telah dilantik oleh Kementerian SDM Malaysia. Penerapannya di daerah dimungkinkan melalui perusahaan cabang yang kemungkinan akan didirikan di NTB.
Yang menjadi permasalahan, kata Siti Syarah, Pemerintah Malaysia telah menetapkan aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2008. Namun oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jakarta, memberikan klaim bahwa aturan ini tidak harus dilaksanakan. Jawaban BNP2TKI ini, otomatis membingungkan baik bagi Disnaker maupun Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS).
‘’Dalam dialog yang berlangsung tadi malam (Senin malam, red), PPTKIS menangguhkan dan meminta pendapat BNP2TKI, katanya aturan ini belum bisa berlaku. Dan aturan tetap berjalan seperti biasa (tanpa kursus induksi, red),’’ ujarnya.
Ancam Keberangkatan TKI
Implikasi aturan pemerintah Malaysia dan klaim BNP2TKI memberlakukan aturan lama cukup riskan bagi TKI asal NTB. Pasalnya, jika Pemerintah Malaysia benar-benar konsisten melakasanakan aturannya, sementara di sisi lain BNP2TKI tidak menghiraukan (memakai aturan lama) maka merupakan ancaman bagi TKI untuk tidak bekerja di Malaysia. Tidak diperolehnya sertifikat kursus induksi, berarti tidak akan diterimanya visa kerja oleh TKI.
Apakah Malaysia benar-benar menerapkan aturannya secara mutlak atau tidak, masih dilihat pihak Disnaker NTB hingga 1 Mei 2008. Sebagaimana disebutkan, aturan dimaksud tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan diterapkan di negara lain yang turut mengirmkan tenaga kerjanya ke Malaysia.
Comments
2 Responses to “Bekerja di Malaysia, CTKI Diwajibkan Kursus Induksi”
Leave a Reply







Aturan Negeri jiran bagus.. perlu kerja keras dari pemerintah lewat Disnaker-nya menyikapi aturan2 dari pemerintah negeri JIRAN..
mungkin yang perlu sekali adalah sosialisasi aturan2 tersebut.. jangan sampai sertifikasi ini dijadikan PROYEK lagi.. (mudahan jangan sampai terjadi seperti itu..)
sertifikasi ini tidak dipungut biaya sedikitpun (free alias gratis) oleh pihak Training Center mataram jika ada pihak pihak atau instansi yang meminta biaya pelatihan induksi bisa menghubungi kami via email atau datang langsung ke jalan selaparang no 88a sweta (email : tc_mataram@yahoo.com)