Lebih Seribu TKI NTB Dideportasi
May 26, 2008 · Filed Under TKI
Mataram-RoL– Lebih dari seribu orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) selama periode Januari - Mei 2008 dideprotasi Pemerintah Malaysia secara terus menerus karena dianggap tidak memiliki surat-menyurat.
“Sejak Januari - Mei 2008 jumlah TKI NTB yang dideportasi mencapai 1.666 orang, terbesar adalah pada Mei sebanyak 401 orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs. Imbang Sahruddin di Mataram, Rabu.
Terakhir Malaysia mendeportasi sebanyak 141 NTB pada Jumat (16/5) dan para TKI tersebut tiba di Mataram sekitar pukul 04.00 Wita sehingga membuat petugas kelabakan. Dikatakan, setiap TKI yang dideportasi belum pernah ada PJTKI yang mendampingi mereka datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, padahal diantara TKI tersebut ada yang berangkat melalui jalur resmi.
Menurut dia, terkadang setibanya di Malaysia TKI yang berangkat melalui jalur resmi dibujuk oleh TKI yang sudah lama berada di Malaysia. Mereka diajak bekerja ditempat lain dengan iming-iming gaji lebih tinggi, jika TKI tersebut lari dari majikan maka dia dianggap TKI ilegal.
Para TKI yang dideportasi tersebut yakni asal Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah, biasanya setibanya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, langsung menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja NTB di Jalan Udayana Mataram. Sebelum dikembalikan ke Indonesia mereka sempat dipenjara sekitar lima hingga tujuh bulan, setelah itu baru dikembalikan.
Para TKI yang baru tiba dari Malaysia didata oleh Dinas Tenaga Kerja NTB, setelah itu dikembalikan kekampung halaman mereka, bagi TKI yang berasal dari Lombok mendapat bantuan uang transportasi Rp 25.0000 per
orang sedangkan yang dari Pulau Sumbawa Rp 100.000.
Menyinggung minat masyarakat NTB untuk bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia, dikatakan masih cukup besar. Namun terkadang dalam pemberangkatan tidak dilengkapi surat resmi dan biasanya yang tidak lengkap dokumennya adalah mereka yang berangkat melalui calo.
Hingga kini masih banyak calon TKI yang berangkat melalui calo, walaupun hampir setiap saat pihaknya terus memberikan penyuluhan agar berangkat melalui jalur resmi.
Setiap tahun jumlah calon TKI yang berangkat ke luar negeri rata-rata lebih dari 30.000 orang dan sebagian besar tujuan Malaysia.
“Para TKI yang bekerja di luar negeri sebagian besar berhasil, hal itu terbukti dari jumlah uang yang dikirim kepada keluarga di NTB melalui berbagai bank lebih dari Rp 400 miliar pertahun,” katanya. antara/mim
“Sejak Januari - Mei 2008 jumlah TKI NTB yang dideportasi mencapai 1.666 orang, terbesar adalah pada Mei sebanyak 401 orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs. Imbang Sahruddin di Mataram, Rabu.
Terakhir Malaysia mendeportasi sebanyak 141 NTB pada Jumat (16/5) dan para TKI tersebut tiba di Mataram sekitar pukul 04.00 Wita sehingga membuat petugas kelabakan. Dikatakan, setiap TKI yang dideportasi belum pernah ada PJTKI yang mendampingi mereka datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, padahal diantara TKI tersebut ada yang berangkat melalui jalur resmi.
Menurut dia, terkadang setibanya di Malaysia TKI yang berangkat melalui jalur resmi dibujuk oleh TKI yang sudah lama berada di Malaysia. Mereka diajak bekerja ditempat lain dengan iming-iming gaji lebih tinggi, jika TKI tersebut lari dari majikan maka dia dianggap TKI ilegal.
Para TKI yang dideportasi tersebut yakni asal Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah, biasanya setibanya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, langsung menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja NTB di Jalan Udayana Mataram. Sebelum dikembalikan ke Indonesia mereka sempat dipenjara sekitar lima hingga tujuh bulan, setelah itu baru dikembalikan.
Para TKI yang baru tiba dari Malaysia didata oleh Dinas Tenaga Kerja NTB, setelah itu dikembalikan kekampung halaman mereka, bagi TKI yang berasal dari Lombok mendapat bantuan uang transportasi Rp 25.0000 per
orang sedangkan yang dari Pulau Sumbawa Rp 100.000.
Menyinggung minat masyarakat NTB untuk bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia, dikatakan masih cukup besar. Namun terkadang dalam pemberangkatan tidak dilengkapi surat resmi dan biasanya yang tidak lengkap dokumennya adalah mereka yang berangkat melalui calo.
Hingga kini masih banyak calon TKI yang berangkat melalui calo, walaupun hampir setiap saat pihaknya terus memberikan penyuluhan agar berangkat melalui jalur resmi.
Setiap tahun jumlah calon TKI yang berangkat ke luar negeri rata-rata lebih dari 30.000 orang dan sebagian besar tujuan Malaysia.
“Para TKI yang bekerja di luar negeri sebagian besar berhasil, hal itu terbukti dari jumlah uang yang dikirim kepada keluarga di NTB melalui berbagai bank lebih dari Rp 400 miliar pertahun,” katanya. antara/mim
Comments
Leave a Reply






