Penjabat Bupati KLU, Ditentukan setelah RUU Diteken Presiden
Asisten I (Tata Praja) Setda NTB H. Sirojul Munir, SH, MH, yang dihubungi Suara NTB di Kantor Gubernur NTB Rabu (25/6) kemarin mengungkapkan, pengesahan sebuah RUU menjadi UU oleh Presiden satu bulan setelah RUU tersebut disetujui DPR RI. Begitu juga dengan masalah KLU, persetujuan terhadap RUU KLU masih menunggu ditandatangani Presiden.
Menyinggung penunjukkan Penjabat Bupati KLU, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB ini, enggan berkomentar. Menurutnya, penunjukkan penjabat bupati sepenuhnya merupakan wewenang gubernur. ‘’Penunjukkan Penjabat Bupati, biasanya dilakukan satu bulan setelah RUU disahkan. Tapi semua ini merupakan kewenangan Gubernur NTB siapa yang akan ditunjuk pejabat di daerah ini menjadi Penjabat Bupati KLU,’’ jawabnya pendek.
Jangan Dipaksakan
Sementara itu, Gubernur NTB diharapkan tidak memaksakan kehendak dalam mengajukan Plt (Pelaksana Tugas) Bupati KLU ke Mendagri menyusul disetujuiya pembentukan kabupaten baru ini oleh DPR RI, Selasa (24/6). Jika kehendak itu dipaksakan, bukan mustahil warga Lombok Utara akan menolak kehadiran Plt. Bupati Lombok Utara, dan itu akan menjadi preseden buruk bagi ‘kelahiran’ KLU. Sekretaris Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat (KPKLB) Datu Rahdin Jayawangsa, S.H. mengatakan hal itu, Rabu (25/6) kemarin.
Dia menambahkan, kewenangan mengajukan calon Plt, sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur NTB. Namun begitu, orang nomor satu di Bumi Gora ini harus mendengarkan aspirasi warga dayan gunung. ‘’Sepenuhnya menjadi kewenangan Pak Gubernur NTB, namun semua itu jangan dipaksakan. Sebab, jika dipaksakan, bukan tidak mungkin, akan ramai-ramai ditolak warga. Jika hal ini yang terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan Lombok Utara. Karena itulah, sosok yang diajukan benar-benar sosok yang bisa diterima sebagian besar warga Lombok Utara,’’ harapnya.
Datu Rahdin mengatakan, warga Lombok Utara tidak mempermasalahkan siapa dan dari mana kandidat Plt yang akan diajukan gubernur ke Mendagri, asalkan orang bersangkutan mengerti dan paham dengan kondisi Lombok Utara dan mayarakatnya.
Kemudian bersifat independen serta profesional dalam menjalankan tugasnya. ‘’Masalah ia berasal dari Lombok Utara atau bukan, saya kira warga Lombok Utara tidak mempermasalahkannya. Yang penting, dalam mempersiapkan Pilkada Lombok Utara, Plt Bupati Lombok Utara dapat bersifat independen dan tidak memihak salah seorang atau kelompok mana pun yang ada di Lombok Utara,’’ kata Datu Rahdin.
Ketua Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat (KPKLB) H. Djohan Sjamsu, SH, mengaku plong dengan adanya keputusan DPR RI mengenai pembentukan KLU. Menurutnya, perjuangan panjang yang dilakukan selama ini bersama dengan seluruh elemen masyarakat Lombok Utara akhirnya terwujud. Tentunya, kata dia, apa yang dibebankan di pundaknya selaku ketua komite dalam mewujudkan pembentukan KLU tersebut sudah bisa tercapai.
‘’Sekarang ini, saya merasa plong. Karena tugas komite sudah selesai. Tinggal sekarang bagaimana pemerintah melanjutkan pembangunan di KLU,’’ ungkap Djohan yang juga Kepala Biro Umum Setda NTB ini kepada Suara NTB di Kantor Gubernur NTB, kemarin.
Comments
One Response to “Penjabat Bupati KLU, Ditentukan setelah RUU Diteken Presiden”
Leave a Reply







Sebagai Warga KLU tentunya saya bangga banget dengan terbentuknya Kabupaten Baru di Gumi Lombok,,
Tidak ada kata yang bisa di Ungkapkan sebagai Rasa syukur Ini selain JAZZA KUMULLAHU HAIRON KASIRAO,,
Terimakasih bangnt Ya Allah,,
Namun dengan terbentuknya Kabupaten baru ini,, saya sebagai waraga KLU tentunya punya berbagai Harapan,,
dianatara Harapan ku: semoga Kelak KLU tidak dijadikan Sarang oleh jentik-jentik,, serangga,, atau Tikus,, dan Hama tentunya,,
Biarkan KLU berkembang dan Maju tanpa ada Hama,,
dan jangan sampai kelak KLU di jadikan tempat menyalurkan hobi dan bakat ngebo’ong,, eh,, salah,, saling bo’ongin,,
buat para calon pempimpin KLU,, pleas deh,, berbuat lah yang terbaik ,, demi KLU kita,,