Tandatangan Bupati Iskandar Diduga Palsu

July 31, 2008 · Filed Under Politik · Comment 

Sasak.Org— Dengan telah beredarnya Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Barat H. Iskandar mengenai pembatalan mutasi yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Barat Izzul Islam ternyata membawa implikasi baru yakni mencuatnya dugaan bahwa tandatangan Bupati Iskandar tidak asli alias palsu.

Terkait dengan dugaan tersebut Ketua Lembaga Pemuda Peduli Lombok Barat (LPPLB) Amir Amrain Putra melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lobar. “kami menduga tandatangan Bupati dipalsukan oleh oknum tertentu, dan kami sudah melaporkannya kepada pihak yang berwajib” jelasnya.

Adapun dasar laporan yang dilakukan oleh LPPLB menurut Amir adalah adanya perbedaan tandatangan di tiga surat Bupati yakni pada surat edaran nomor 800/704/BUP/2008 tentang pengisian jabatan structural yang diisi oleh Bupati, surat edaran dengan nomor 008/707/BUP/2008 tentang penegasan mutasi tidak sah yang ditandatangani Bupati di Gerung pada tanggal 24 Juli 2008 serta surat keputusan dengan nomor 379/824/644/KEPEG yang ditandatangani Bupati di Jakarta tanggal 25 Juli 2008 tentang pembatalan SK mutasi yang dilakukan oleh Wakil Bupati.

Sebelum melakukan laporan LPPLB terlebih dahulu melakukan Hearing dengan Kapolres Lobar AKBP Agus Supriyanto, dalam Hearing tersebut Kapolres Lobar berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut dan untuk sementara pihak kepolisian akan menyelidiki kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut berawal dari bukti fotocopy dua surat edaran dan SK terkait dengan mutasi yang menjadi polemic tersebut.

Sementara itu ditempat terpisah Kabag Humas Pemkab Lobar, Drs. Basirun ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini menyatakan bahwa apabila ada sekelompok orang yang melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Bupati tersebut adalah sah-sah saja, kalaupun polemik ini terus berlanjut ia yakin pihak pengadilan akan mampu bersikap adil dan sejauh ini ia mengaku masih berpegang pada SK yang ditandatangani Bupati Iskandar.

“saya tidak bisa mengatakan SK yang saya terima palsu atau tidak tapi yang jelas dalam SK tersebut ada tandatangan Bupati” ungkapnya. Basirun juga menjelaskan bahwa dalam hal ini dirinya hanya menerima SK tersebut mengenai lokasi dan proses penerbitannya ia tidak mengetahuinya secara detail. [Le Wharid]

Video Sasak Jaman Laeq

July 29, 2008 · Filed Under Sejarah · 3 Comments 

Penambang Batu Apung di Lotim

July 28, 2008 · Filed Under Ekonomi · Comment 

Suara NTB, TERJERAT ijon oleh pengusaha telah menjadi kesehariannya. Dijanjikan akan hidup lebih baik oleh pejabat pemerintah, pun hanya di bibir saja. Itulah sisi kelam salah satu komunitas marginal, para penambang batu apung. Pengusaha silih berganti menggarap sektor batu apung. Para pejabat, dari kepala desa, camat, hingga bupati dan gubernur pun juga terus berganti. Tapi mereka tetap melarat.

Bagi Mahnep (38), yang mengaku sejak pacaran hingga kini punya lima anak, tak ada perubahan dalam hidupnya. Perempuan penambang batu apung dari Gunung Malang, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim) ini, kepada Suara NTB di lokasi penambangan batu apung di Ijobalit, Minggu (27/7) kemarin menuturkan, bersama dengan puluhan bahkan ratusan panambang, dia telah menjadi bulan-bulanan para pengusaha batu apung.

‘’Habis, mau apa lagi,’’ katanya mengeluh. Dia tahu batu apung hasil tambangannya dibeli murah oleh pengusaha. Mereka juga paham bahwa janji dari pengusaha untuk meningkatkan harga hanyalah di bibir saja. ‘’Tak pernah ada anggota DPRD yang turun menyerap aspirasi kami. Tidak pula pejabat pemerintah,’’ ucapnya. Terhadap dua unsur yang disebut terakhir, DPRD dan pemerintah, mereka cenderung menghindar saat dituruni. ‘’Sebab pasti mereka hanya bertanya dan kemudian mengumbar janji,’’ tambahnya.

Walau disadari pengusaha batu apung tetap bertahan dengan harga minim, yakni Rp 1.500 per karung, mereka tetap bertahan. ‘’Kalau kami mau menaikkan harga, maka kami diberhentikan. Ada ribuan orang yang antre di belakang yang ingin menggantikan kami sebagai penggali batu apung,’’ tutur Mahnep. Bersama dengan puluhan anggota grup penambang di sebuah lokasi di Ijobalit, mereka menerima panjar (ijon, red) antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. ‘’Kadang berupa uang, tetapi lebih sering berupa beras,’’ sambungnya.

Tak sedikit penambang batu apung dibantu oleh anaknya yang masih di bawah umur. Mahnep, misalnya, dibantu oleh Siti (4), putri bungsunya dalam menambang dan untuk melipatgandakan hasil tambangnya, ‘’Dari yang sebelumnya dapat sembilan sampai 10 karung, dengan turutnya Siti menggali, maka kami bisa dapat 12 sampai 15 karung per hari,’’ kata Mahnep. Tak pernah ada orang yang menegur, apalagi melarang Mahnep mengajak serta Siti, anak di bawah umur itu untuk turut menggali batu apung.

Praktis, Siti pun tidak kenal dengan dunia luar. Dia tak tahu karena tidak pernah diberitahu soal adanya perayaan Hari Anak Nasional (HAN). Di saat anak-anak penuh keceriaan di televisi, di radio dan di lapangan mengikuti lomba mewarnai, melukis, lomba baca puisi dan lainnya, Siti dari pagi sampai sore hanya bergelimang debu tebal di ladang yang terik. ‘’Seminggu yang lalu dia (Siti, red) sakit. Saya bawa ke dukun. Dijampi, dia sembuh,’’ tutur Mahnep.

Tak ada uang pengobatan dari pengusaha kepada para penambang tersebut, apabila mereka sakit. Mahnep bahkan luput dari catatan kepala dusunnya mengenai warga miskin yang memperoleh kartu jaminan kesehatan warga miskin (Askeskin). ‘’Kartu BLT tidak dapat, beras miskin (raskin) juga tidak pernah kami peroleh,’’ katanya. Mahnep menyadari, mungkin saat pendataan penduduk miskin oleh kadus, dia sedang berada di ladang lokasi penambangan batu apung. (zul)

Next Page »