KPK Instruksikan Pejaba, Laporkan Kekayaan Dua Kali Setahun
Selain eselon II ke atas, KPK juga mewajibkan pimpinan proyek melakukan hal yang sama. Pelaporan harta kekayaan dimaksud KPK, akan dilaporkan dua kali dalam tahun bersangkutan, masing-masing April dan Oktober. Sekda yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan akan melaksanakan hal itu. ‘’Hasilnya nanti akan ditempel di papan pengumuman, nanti bisa dilihat,’’ ujar Makmur.
Menurut dia, korupsi bisa terjadi, selain karena ada kesempatan, juga ada jalan. Karenanya, berkenaan dengan mutasi pejabat terkait Perda Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, mendatang, dirinya akan mengusulkan kepada wali kota, akan mengajak para pejabat tersebut mengunjungi LP (Lembaga Pemasyarakatan) Mataram. Itu dilakukan guna mengingatkan para pejabat bahwa sengsaranya berada di balik jeruji penjara jika melakukan tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi terpisah Rabu (2/7) kemarin, Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, H. Ahmad Muchlis, menyambut positif langkah KPK yang meminta klarifikasi daftar kekayaan pejabat. Terlebih itu dilakukan dua kali dalam setahun. ‘’Itu sangat baik. Tapi kalau tidak ada aturan yang mengharuskan, akan susah diharapkan kesadaran mereka,’’ terangnya.
Pemkot dalam hal ini, katanya, wajib mentaati instruksi KPK. ‘’Apalagi kalau sudah ada komitmen dari Sekda,’’ cetusnya. Sebelum melaksanakan hal itu, lanjut dia, akan lebih arif jika dari awal hal itu disosialisasikan terlebih dahulu. Ia mensinyalir, di sejumlah tempat, masih banyak pejabat yang tidak transparan. Terlebih kalau ada pejabat yang mensiasati laporan daftar kekayaan itu, menggunakan nama orang lain.
Comments
Leave a Reply






