Rendah Kesadaran Pengelola Restoran Urus Label Halal

July 3, 2008 · Filed Under Agama 
Mataram (Suara NTB) Hingga saat ini kesadaran pengelola rumah makan, hotel dan restoran di NTB mengurus label atau sertifikat halal masih rendah. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pengelola rumah makan, hotel dan restoran dalam mengurus label atau sertifikat ke Balai Besar Pengelolaan Obat dan Makanan (BB POM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB.

Dalam hal ini, Kepala BB POM Mataram Dra. Dewi Prawitasari, APt, M.Kes, mengharapkan pengelola makanan siap saji segera mengurus label dan sertifikat halalnya. ‘’Apalagi, sebentar lagi pembangunan BIL (Bandara Internasional Lombok) akan segera beroperasi. Di mana, banyak wisatawan dari Timur Tengah akan datang, sehingga label dan sertifikat halal harus segera diurus,’’ ujarnya kepada wartawan usai menghadiri rapat kedatangan Wapres ke NTB di Kantor Gubernur NTB, Rabu (2/7) kemarin.

Dari ratusan jumlah hotel, rumah makan, atau restoran di NTB, ungkapnya, ada 33 pengelola yang sudah mengurus sertifikat dan label halal. Dari 33 tersebut, ucapnya, terdiri enam rumah makan, dua Rumah Potong Hewan (RPH) dan 25 industri rumah tangga. Pengelola lainnya, kata dia, belum mengurus sertifikat dan label halal ke pihak berkompeten.

Di sisi lain, ungkapnya, pemerintah telah membentuk Sistem Kewaspadaan Pangan Terpadu (SKPT). Di mana, dibentuknya SKPT ini menegaskan kepada masyarakat mengenai masalah pangan bukan hanya tugas dari BB POM, melainkan urusan seluruh elemen masyarakat. Artinya, kata dia, upaya menjamin kualitas dan keamanan dari pangan mulai dari petani ke konsumen merupakan tugas bersama. ‘’Di sini, meningkatkan mutu dan keamanan pangan, dari farm (petani, red) ke table adalah tidak hanya urusan BB POM. Jadi, ini tanggung jawab kita bersama,’’ terangnya.

Dia mencontohkan, makanan siap saji yang di warung, rumah makan, hotel hingga restoran merupakan kewenangan Dinas Kesehatan melakukan pengawasan. Sementara, produk pangan olahan (kemasan) merupakan urusan BB POM dalam melakukan pengawasan.

Untuk itu, harapnya, pengelola rumah makan, hotel dan restoran maupun industri pangan olahan harus memperhatikan masalah higienis maupun keamanan dari produk bersangkutan. Termasuk, segera mengurus label dan sertifikat halal ke pihak berkompeten.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan memberikan Piagam Bintang kepada hotel, restoran dan rumah makan yang memenuhi syarat sebagaimana telah ditetapkan. Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah memberikan Piagam Bintang kepada industri pangan olahan di NTB, yakni Roti Melisa (2005) dan Phoenix Food (2006).(ham)

Comments

Leave a Reply