Sasak.Org— Terkait PP No. 41 tahun 2007 beberapa waktu yang lalu Wakil Bupati Lombok Barat H.M. Izzul Islam melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat di lingkup Pemkab Lobar. Namun ternyata mutasi yang dilakkan oleh Izzul tersebut menuai masalah. Pasalnya Bupati Lombok Barat H. Iskandar menentang keras mutasi yang dilakukan oleh Izzul Islam dengan alasan seharusnya yang berwenang melakukan pengangkatan, pemberhentian serta mutasi jabatan structural di Lobar adalah dirinya selaku Bupati.

Dilain pihak Izzul Islam bersikukuh bahwa keputusannya untuk melakukan mutasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan alasan penerapan PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang di Deadline pemerintah pusat paling lambat tanggal 23 Juli lalu. Akibat perseteruan dingin antara kedua pentolan Lobar ini jalannya pemerintahan di Lobar menjadi tidak stabil dan pelayanan terhadap masyarakatpun terganggu.

Dalam surat edaran dengan nomor 008/707/BUP/2008 berstempel dan ditandatangani Bupati Lobar, H. Iskandar menyatakan bahwa dirinya sampai saat ini adalah masih merupakan Bupati yang sah, dan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan pemerintahan masih menjadi kewenangan dirinya. Dan menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Izzul Islam dengan SK no 374/800/615/KEPEG tanggal 23 Juli 2008 dinyatakan tidak sah.

“bagi semua pihak termasuk yang terkena mutasi diharapkan tenang dan menempati posisi semula sesuai SK Bupati dengan no 21/824/197/KEPEG trtanggal 14 Januari 2008” jelas H. Iskandar. Sikap menentang mutasi juga ditunjukkan oleh sebagian besar Kepala Dinas, mereka masih tetap berkantor di kantor mereka semula sesuai dengan perintah Bupati Iskandar.

Sementara itu Izzul Islam mengaku kepada wartawan bahwa dirinya tidak mau bertikai dengan Bupati, namun karena Bupati Iskandar dinyatakan berhalangan karena masih menjalani pemeriksaan di KPK dan Deadline yang harus ditepati maka mutasipun dilakukan. “sebelumnya saya sudah memberikan permakluman ke Bupati namun saat itu Bupati menginginan Mutasi dilakukan pada tahun anggaran 2009, dan karena keinginan Bupati tersebut bertentangan dengan PP 41 maka, keinginan Bupati tersebut saya abaikan” ungkap Izzul.[Le Wharid]