Tandatangan Bupati Iskandar Diduga Palsu
Sasak.Org— Dengan telah beredarnya Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Barat H. Iskandar mengenai pembatalan mutasi yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Barat Izzul Islam ternyata membawa implikasi baru yakni mencuatnya dugaan bahwa tandatangan Bupati Iskandar tidak asli alias palsu.
Terkait dengan dugaan tersebut Ketua Lembaga Pemuda Peduli Lombok Barat (LPPLB) Amir Amrain Putra melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lobar. “kami menduga tandatangan Bupati dipalsukan oleh oknum tertentu, dan kami sudah melaporkannya kepada pihak yang berwajib” jelasnya.
Adapun dasar laporan yang dilakukan oleh LPPLB menurut Amir adalah adanya perbedaan tandatangan di tiga surat Bupati yakni pada surat edaran nomor 800/704/BUP/2008 tentang pengisian jabatan structural yang diisi oleh Bupati, surat edaran dengan nomor 008/707/BUP/2008 tentang penegasan mutasi tidak sah yang ditandatangani Bupati di Gerung pada tanggal 24 Juli 2008 serta surat keputusan dengan nomor 379/824/644/KEPEG yang ditandatangani Bupati di Jakarta tanggal 25 Juli 2008 tentang pembatalan SK mutasi yang dilakukan oleh Wakil Bupati.
Sebelum melakukan laporan LPPLB terlebih dahulu melakukan Hearing dengan Kapolres Lobar AKBP Agus Supriyanto, dalam Hearing tersebut Kapolres Lobar berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut dan untuk sementara pihak kepolisian akan menyelidiki kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut berawal dari bukti fotocopy dua surat edaran dan SK terkait dengan mutasi yang menjadi polemic tersebut.
Sementara itu ditempat terpisah Kabag Humas Pemkab Lobar, Drs. Basirun ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini menyatakan bahwa apabila ada sekelompok orang yang melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Bupati tersebut adalah sah-sah saja, kalaupun polemik ini terus berlanjut ia yakin pihak pengadilan akan mampu bersikap adil dan sejauh ini ia mengaku masih berpegang pada SK yang ditandatangani Bupati Iskandar.
“saya tidak bisa mengatakan SK yang saya terima palsu atau tidak tapi yang jelas dalam SK tersebut ada tandatangan Bupati” ungkapnya. Basirun juga menjelaskan bahwa dalam hal ini dirinya hanya menerima SK tersebut mengenai lokasi dan proses penerbitannya ia tidak mengetahuinya secara detail. [Le Wharid]







Leave a Reply