Ditulis oleh Administrator Selasa, 15 Desember 2009 20:31
Berita - Instansi & Pemerintahan
[Sasak.Org] Maraknya pemekaran wilayah di seluruh wilayah Indonesia hingga saat ini masih belum menjamin tingkat kesejahteraan masyarakatnya meningkat. Tidak dipungkiri, banyak pemekaran yang dilakukan selama ini hanya sekadar saja, sehingga tujuan dari pemekaran tidak seperti diharapkan.
Demikian disampaikan anggota Komisi II (Bidang Pemerintahan, Kelembagaan dan Pertanahan) DPR RI Ir. H. Nanang Samodra, KA, MSc, mengenai masalah pemekaran wilayah di Indonesia kepada wartawan di ruang Sekda NTB, Senin (14/12) kemarin.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB ini, mengakui, sekarang ini di Komisi II DPR RI masalah pemekaran sedang dievaluasi. Apakah pemekaran kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia mampu memberikan kesejahteraan lebih baik kepada masyarakat atau justru sebaliknya?
Semuanya, kata dia, tergantung dari hasil evaluasi yang akan disampaikan di depan Komisi II DPR RI bulan Juni 2010 mendatang. Dari hasil evaluasi bulan Juni nanti, lanjut mantan Sekda NTB ini, setidaknya memberikan gambaran seperti apa pemekaran daerah yang sudah berlangsung selama ini.
Menyinggung mengenai wacana pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) dan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini, mengakui, masih menunggu moratorium atau hasil evaluasi pada Juni nanti. Jika nanti, lanjutnya, pemekaran masih dimungkinkan, maka pembentukan KLS atau PPS tinggal menunggu waktu dan akan diproses. ‘’Tapi sekarang ini, yang paling penting bagaimana kita mematangkan yang sudah ada. Kalau ada pemekaran ditunda dulu,’’ ungkapnya.
Sekarang ini, lanjutnya, Komisi II DPR RI sedang berupaya merevisi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di mana, ada beberapa pasal tertentu yang akan direvisi, terutama menyangkut penggabungan pemilihan kepala daerah. Diakuinya, pihak tertentu dihadapkan dengan banyaknya pilkada yang dilakukan tiap hari. Dalam arti, tiada hari tanpa pilkada, sehingga usulan penggabungan pilkada berkembang di DPR RI. Namun, ujarnya, penggabungan pilkada baru sekadar usulan dan belum menjadi keputusan tetap.
Selain itu, lanjutnya, muncul wacana di sejumlah daerah agar pemilihan di tingkat provinsi dikembalikan ke DPRD dengan pemilihan wakil kepala daerah ditunjuk dari PNS yang lebih senior atau memenuhi syarat. Munculnya, usulan pengembalian pemilihan ke DPRD di tingkat provinsi setelah melihat fakta dan kondisi yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia. ‘’Namun, ini baru sekadar wacana. Nanti kita lihat setelah revisi UU No. 32 tahun 2004 ini selesai dilakukan,’’ ujar Nanang yang didampingi Sekda NTB Drs. H. Abdul Malik, MM, dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Ir. Ichwan Sutardi, MM.
Sumber: Suara NTB

Votes: +0

Akses Sasak.Org Melalui Perangkat Seluler Anda www.m.sasak.org

