WALI KOTA MATARAM MENGANCAM MENGUSIR JEMAAT AHMADIYAH
Metrotvnews.com, Mataram: Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muhamad Ruslan, Senin (9/6) malam, mengancam mengusir jemaat Ahmadiyah yang selama ini ditampung di Gedung Transito, Mataram. Pengusiran akan dilakukan apabila mereka tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang larangan syiar ajaran Ahmadiyah. Muhamad Ruslan khawatir peristiwa kekerasan di Monumen Nasional, Jakarta, Ahad silam akan terulang di Mataram.
Lain lagi di Bandung, Jawa Barat, aktivitas warga Ahmadiyah tak terganggu terbitnya SKB tersebut. Jemaah Ahmadiayah tetap mengaji dan salat berjamaah di masjid di Jalan Pahlawan, Kota Bandung. Sebagaian mengaku akan menggugat pemerintah, karena ajaran atau keyakinan tidak bisa dilarang. Untuk menghindari konflik pascatebitnya SKB ini, polisi berjaga di sekitar kompleks Ahmadiyah.(BEY)
KPUD Lotim Sosialisasi Cara Nyoblos Pilkada
Ketua KPUD ini berpesan agar masyarakat dan kalangan Ponpes tidak sembarang memilih orang, baik untuk calon Bupati Lombok Timur maupun calon gubernur NTB priode 2008/20013. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, nasib calon yang bertarung Pilkada hanya ditentukan oleh beberapa anggota DPRD. Asfirasi atau keinginan dari rakyat belum tentu sejalan dengan keinginan wakil rakyat. Kalau DPRDnya amanah hal itu tidak menjadi masalah tetapi bagaimana kalau oknum dewan di parlement orientasinya kurang berpihak tentu akan menimbulkan kekecewaan masyarakat. Inilah keuntungan Pilkada langsung karena pilihan rakyat tidak lagi melalui parlemen. ‘’Untuk itu jangan salah memilih pemimpin karena resikonya kembali ke masyarakat yang memilih, ‘’ sebut ‘’Ustad Mahyudin. Selain mengajarkan cara nyoblos yang baik dan benar, Ustad Mahyudin juga menjelaskan tahapan Pilkada yang sudah dilalui termasuk tidak diikutkannya calon (perseorangan) maju di daerah Gumi Selaparang.
Terhadap sorotan maayarakat agar calon bupati incumbent harus mengungurkan diri darai jabatan, dijawab tuntas oleh ketua KPUD Lotim. Katanya, dari hasil konsultasinya ke kantor Mentri dalam Negeri baru baru ini, untuk calon incumbent di di Lotim tidak mundur. Alasannya tidak mundur, karena tahapan Pilkada sudah dilangsungkan baru setelah itu turun hasil revisi UU tersebut, ‘’ kita masih mengacu Undang-Undang lama yakni Undang Undang nomor 32 bagi pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah Bumi Selaparang, ‘’ungkpanya. Dikatakan, UU nomor 12 tahun 2008 bisa dilaksanakan di daerah yang melaksaakan Pilkada bulan Agustus.Baginya, kalaupun bupati dan wakil bupati Lotim harus mengunurkan diri dikhawatirkan terjadinya lowong kepempinan yang dinilai bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan. Kepada ratusan pimpinan ponpes yang memenuhi unangan KPUD Lotim diharapkan, apa dijelaskan nantinya bisa ditularkan kepada anak didik terutama pemilih pemula di lingkungan ponpesnya masing-masing. ‘ Kami berharap adanya kerjasama yang baik untuk mensukseskan pemilihan bupati dan wakil bupat, ‘’ sebutnya.(zw)
Anggota Jamaat Ahmadiyah Asal Lombok Yang Bingung..
WAJAH-WAJAH kuyu dan lesu berderet di serambi kantor LBH Bali di Jalan Plawa Denpasar, Rabu (14/5) siang kemarin. Satu di antaranya menderita cacat mata. Dia adalah Sulhaen, anggota jamaat Ahmadiyah yang sekaigus dipercaya sebagai juru bicara oleh lima kawan-kawannya yang ikut ke LBH Bali.
Mereka ternyata memendam ketakutan luar biasa setelah pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni menteri dalam negeri (Mendagri), menteri agama (Menag), dan menteri hukum dan HAM (Menkum HAM), tentang pelarangan jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Mereka datang ke LBH Bali dengan biaya sendiri. Didampingi oleh Taufikur Rohman, koordinator Aliansi Kebangsaan untuk Toleransi (AKUR) NTB. Sulhaen bertutur, sebenarnya yang berangkat dari Mataram, Lombok, sebanyak delapan orang. Namun karena dua di antaranya terhadang masalah KTP di Pelabuhan Padangbai, akhirnya yang meneruskan perjalanan hanya enam orang. “Terus terang kami benar-benar bingung dan ketakutan hidup di pengungsian sejak 4 Februari 2006 hingga sekarang dengan teror dan tanpa perhatian sama sekali,” keluh Sulhaen, mewakili rekan-rekannya.
Hingga, saat ini, sebutnya, jamaat Ahmadiyah NTB yang berada di pengungsian Transito Mataram berjumlah 138 jiwa (33 KK). Kemudian ada pula yang ditampung di bekas RSU Praya Lombok Tengah sebanyak 57 jiwa (15 KK).
Ini merupakan pengungsian terlama di Indonesia bahkan di dunia. Celakanya, sudah hidup luntang lantung, mereka mengaku tak mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah. Baik menyangkut jaminan keamanan, kesehatan, pendidikan dan penyediaan makanan.
Meski begitu, pihaknya tetap bersabar sambil melakukan upaya atau pendekatan kepada pemerintah agar keberadaannya diakui di negeri ini. Upaya tersebut mereka lakukan dengan menggandeng unsur LSM. Namun hasilnya tetap saja nihil.
Aliran keyakinan yang dianutnya seolah sudah telanjur dicap menyimpang dari ajaran Islam umumnya. Yang ada dalam pikirannya adalah jamaat Ahmadiyah harus diberangus dari bumi persada ini. “Terakhir yang membuat kami tambah ketakutan, bukan hanya dianggap sesat dan menyesatkan tapi sudah masuk ke hal yang sangat riskan. Di mana darah kami sudah halal,” ungkap Sulhaen.
Itu artinya, sambung dia, pihak-pihak yang memusuhi dan telah membakar habis tempat tinggalnya menyatakan halal membunuh pengikut Jamaat Ahmadiyah. Itulah yang menyebabkan dirinya dan anggota jamaat lainnya semakin merasa tidak aman.
Taufikur Rohman, koordinator AKUR NTB membenarkan bahwa kondisi para pengusngsi JA itu memang memprihatinkan. “Sudah setahun terakhir ini pemerintah menghentikan bantuan makanan dan kesehatan kepada para pengungsi ini,” ungkap Taufik.
Bukan hanya itu. Pemerintah setempat juga dianggap tak melakukan upaya kongkrit untuk mengembalikan para pengungsi itu ke tempat tinggalnya yang telah dibumihanguskan. Mereka menyebut aset yang dimiliknya di tempat tinggalnya senilai Rp 11 miliaran.
Aset-aset yang ditinggalkannya itu kini terbengkalai. Justru keadaan mereka dihalangi untuk kembnali ke tempat tinggalnya. “Dari keadaan fakta itu kami mendorong para pengungsi ini untuk mencari perlindungan hukum ke Bali sekaligus berkampanye tentang derita Jemaat Ahmadiyah. Di mana Bali merupakan daerah yang paling cepat untuk berkampanye ke dunia internasional,” tandas Taufik.
Untuk itulah, dengan dukungan LBH mereka menolak SKB pelarangan Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Alasannya karena bertentangan dengan UUD 1945 yang telah menjamin kebebasan beragama dan menganut keyakinan.
Sebaliknya mereka menuntut pemerintah untuk konsisten bertindak adil mengayomi dan melindungi keragaman agama dan pemeluk keyakinan untuk hidup di Indonesia. Mereka juga menuntut pemerintah mengembalikan pengungsi Ahmadiyah ke kampung halamannya dengan jaminan keamanan.
Tetapi ini mereka sangsikan karena yang justru kencang berhembus di pusat adalah lahirnya SKB untuk melarang keberadaan JAI. Menurut Taufik, dengan keadaan ini pengungsi Ahmadiyah sudah nyaris putus asa. Sehingga hari ini mereka memastikan melakukan roadshow ke sejumalah konsulat jenderal (Konjen) asing di Denpasar.
Yang pertama akan disambanginya adalah Konjen Australia, Jerman, dan sejumlah kosulat asing lainnya di Denpasar. “LBH memang memberikan advokasi untuk kasus Ahmadiyah ini bahkan seluruh Indonesia. Di Bali kami juga akan mendampingi mereka menemui sejumlah konsulat,” ungkap Agung Dwi Astika, direktur LBH Bali, didamipingi Nengah Jimat dari Divisi Advokasi LBH BaliTujuan ke konsultat asing menurutnya, hanya ingin mengkampanyekan bahwa ada kelompok masyarakat tertindas di negerinya sendiri.
Taufik menimpali, jika mentok juga, upaya terakhir para pengungsi akan mencari suaka politik ke negara luar. “Jika di negerinya sendiri sudah tidak aman bahkan ditolak, mencari suaka politik, mengapa tidak,” pungkas Taufik.(muhammad ridwan)






