Dugaan Korupsi Proyek Buin Batu
Hal itu diungkapkan Wakajati NTB, A Wahab Hasibuan SH MH melalui Penyidik Zuliadi SH saat ditemui di Gedung Kejati NTB Kamis (17/7) kemarin. Namun belum jelas kapan pastinya ketiga tersangka yang masing-masing Kontraktor Rekanan PT Sahab Dompu H Sahed H Alwi, Pejabat Pembuat Komitmen Junaidin Yaman dan Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Transmigrasi NTB) Drs. H Abdul Wahab Yasin MM.
Sementara itu selain tiga tersangka di atas, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi Zuliadi menyebutkan akan ada lagi tambahan tersangka. Juga belum jelas siapa yang bakal menyusul tiga tersangka dimaksud. ‘’Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi yang telah diperiksa, kemungkinan akan ada yang menyusul menjadi tersangka,’’ jelas Zuliadi
Sementara kemarin, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Tiga saksi yang berkompeten pada proyek tersebut masing-masing Konsultan Supervisi Syarifudin ST, Panitia Pengadaan, Marsana dan Sekretaris Panitia Pengadaan Musnadi SH. Ketigannya diperiksa sejak pagi hari hingga menjelang sore. Pemeriksaan terhadap mereka terkait pembangunan rumah yang dinilai tidak sempurna.
Dari hasil pemeriksaan, kata Zuliadi, hampir semua rumah tak memiliki pondasi. Tidak hanya itu, jumlah sumur yang dibuat jauh dari perjanjian kontrak bahkan sebagian besar diantaranya tak berfungsi. Atas ulah para tersangka ini diduga negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 500 juta. Namun, jumlah tersebut belum final karena masih menunggu hasil audit dari BPK Perwakilan Denpasar.
Pantauan Suara NTB, salah satu saksi Musnadi SH yang diperiksa penyidik Nuramin SH terlihat tegang. Ia juga terlihat tak banyak bicara. Menjelang siang, disela-sela penyidikan Musnadi yang saat itu mengenakan baju safari warna coklat terlihat meminta izin untuk ke kamar kecil dan beristirahat. Ketika disapa, pria ini hanya tersenyum sambil berlalu.
Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap fisik bangunan pada proyek pembangunan rumah transmigran di Desa Buin Batu, Sumbawa, Kejaksaan kembali mengintensifken pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. Selasa (15/7) lalu Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi ahli dari Dinas Kimpraswil NTB. Sementara saksi lainnya yang rencanannya akan diperiksa Rabu lalu mangkir dari penggilan penyidik.
Selain saksi ahli, awal minggu ini Kejaksaan juga telah memeriksa salah seorang tersangka. Tersangka ini dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka lainnya.(use)
KPK Instruksikan Pejaba, Laporkan Kekayaan Dua Kali Setahun
Selain eselon II ke atas, KPK juga mewajibkan pimpinan proyek melakukan hal yang sama. Pelaporan harta kekayaan dimaksud KPK, akan dilaporkan dua kali dalam tahun bersangkutan, masing-masing April dan Oktober. Sekda yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan akan melaksanakan hal itu. ‘’Hasilnya nanti akan ditempel di papan pengumuman, nanti bisa dilihat,’’ ujar Makmur.
Menurut dia, korupsi bisa terjadi, selain karena ada kesempatan, juga ada jalan. Karenanya, berkenaan dengan mutasi pejabat terkait Perda Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, mendatang, dirinya akan mengusulkan kepada wali kota, akan mengajak para pejabat tersebut mengunjungi LP (Lembaga Pemasyarakatan) Mataram. Itu dilakukan guna mengingatkan para pejabat bahwa sengsaranya berada di balik jeruji penjara jika melakukan tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi terpisah Rabu (2/7) kemarin, Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, H. Ahmad Muchlis, menyambut positif langkah KPK yang meminta klarifikasi daftar kekayaan pejabat. Terlebih itu dilakukan dua kali dalam setahun. ‘’Itu sangat baik. Tapi kalau tidak ada aturan yang mengharuskan, akan susah diharapkan kesadaran mereka,’’ terangnya.
Pemkot dalam hal ini, katanya, wajib mentaati instruksi KPK. ‘’Apalagi kalau sudah ada komitmen dari Sekda,’’ cetusnya. Sebelum melaksanakan hal itu, lanjut dia, akan lebih arif jika dari awal hal itu disosialisasikan terlebih dahulu. Ia mensinyalir, di sejumlah tempat, masih banyak pejabat yang tidak transparan. Terlebih kalau ada pejabat yang mensiasati laporan daftar kekayaan itu, menggunakan nama orang lain.
Penyimpangan DAU/DAK, Pejabat Mangkir Dipanggil Jaksa
Mataram (Suara NTB) Penyidikan kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus (DAU/DAK) tahun 2005 terus diintensifkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, Selasa (1/7) kemarin seorang saksi Djalil hendak diperiksa di Kejati NTB. Namun saksi ini, sama dengan Plt Sekda Kota Bima, tidak memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.
Ketidakkooperatifan saksi-saksi tersebut terlihat sejak awal. Mantan Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Kota Bima tahun 2005, Ir. H M Quraishy juga tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan yang tidak jelas. Kemarin, giliran Djalil yang merupakan pejabat di lingkup Pemkot Bima juga tidak hadir. Namun, ketidakhadiran Djalil untuk memenuhi panggilan diperkuat dengan alasan terlambat menerima surat panggilan.
‘’Djalil tidak hadir dengan alasan terlambat menerima panggilan,’’ terang Kajati NTB, H M Amari SH MH melalui Kasi Penkum dan Humas Sugiyanta saat ditemui Selasa (1/7) kemarin. Alasannya tersebut dikemukakan Djalil via telepon kepada penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Senin lalu.
Namun dikatakan Sugiyanta, dalam percakapan tersebut Djalil bersedia untuk diperiksa Kamis (3/7) besok bersamaan dengan seorang saksi lainnya, Mustara, Bendahara Umum Daerah tahun 2005 yang sebelumnya juga pernah diperiksa tim Pidsus. Pemeriksaan terhadapnya masih difokuskan pada pembebasan tanah untuk pembangunan Terminal AKAP senilai Rp 5,5 milyar yang diduga menyimpang.
Kapan pemeriksaan terhadap saksi akan rampung belum bisa dipastikan Sugiyanta, mengingat kesediaan saksi untuk memenuhi panggilan tidak dapat diprediksi. ‘’Kalau dipanggil mereka langsung datang, prosesnya akan cepat. Tapi pemeriksaan kadang-kadang molor berkaitan dengan itu,’’ tambahnya.(use)






