Izzul Dan Iskandar Terlibat Perang Dingin
Sasak.Org— Terkait PP No. 41 tahun 2007 beberapa waktu yang lalu Wakil Bupati Lombok Barat H.M. Izzul Islam melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat di lingkup Pemkab Lobar. Namun ternyata mutasi yang dilakkan oleh Izzul tersebut menuai masalah. Pasalnya Bupati Lombok Barat H. Iskandar menentang keras mutasi yang dilakukan oleh Izzul Islam dengan alasan seharusnya yang berwenang melakukan pengangkatan, pemberhentian serta mutasi jabatan structural di Lobar adalah dirinya selaku Bupati.
Dilain pihak Izzul Islam bersikukuh bahwa keputusannya untuk melakukan mutasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan alasan penerapan PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang di Deadline pemerintah pusat paling lambat tanggal 23 Juli lalu. Akibat perseteruan dingin antara kedua pentolan Lobar ini jalannya pemerintahan di Lobar menjadi tidak stabil dan pelayanan terhadap masyarakatpun terganggu.
Dalam surat edaran dengan nomor 008/707/BUP/2008 berstempel dan ditandatangani Bupati Lobar, H. Iskandar menyatakan bahwa dirinya sampai saat ini adalah masih merupakan Bupati yang sah, dan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan pemerintahan masih menjadi kewenangan dirinya. Dan menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Izzul Islam dengan SK no 374/800/615/KEPEG tanggal 23 Juli 2008 dinyatakan tidak sah.
“bagi semua pihak termasuk yang terkena mutasi diharapkan tenang dan menempati posisi semula sesuai SK Bupati dengan no 21/824/197/KEPEG trtanggal 14 Januari 2008” jelas H. Iskandar. Sikap menentang mutasi juga ditunjukkan oleh sebagian besar Kepala Dinas, mereka masih tetap berkantor di kantor mereka semula sesuai dengan perintah Bupati Iskandar.
Sementara itu Izzul Islam mengaku kepada wartawan bahwa dirinya tidak mau bertikai dengan Bupati, namun karena Bupati Iskandar dinyatakan berhalangan karena masih menjalani pemeriksaan di KPK dan Deadline yang harus ditepati maka mutasipun dilakukan. “sebelumnya saya sudah memberikan permakluman ke Bupati namun saat itu Bupati menginginan Mutasi dilakukan pada tahun anggaran 2009, dan karena keinginan Bupati tersebut bertentangan dengan PP 41 maka, keinginan Bupati tersebut saya abaikan” ungkap Izzul.[Le Wharid]
47 Calon DPD NTB Lolos Verifikasi Administrasi
Menurut Lalu Ahmad Yani, anggota KPUD NTB, daftar bakal calon DPD itu akan dikirimkan ke KPUD kota-kabupaten se NTB untuk dilakukan verifikasi faktual selama sebulan, hingga 22 Agustus mendatang.
Persyaratan bakal calon DPD harus didukung oleh 2.000 orang yang tersebar di kabupaten/ kota NTB. Selanjutnya, ditetapkan oleh KPU di Jakarta untuk dilakukan pemilihan pada pelaksanaan pemilu 2009.
Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Calon Anggota DPD KPUD NTB Fauzan Khalid menyatakan, NTB memperoleh jatah 4 kursi di DPD RI. Para calon kebanyakan wajah lama, seperti mantan Kepala Polda NTB Irjen Farouk Muhammad, mantan Bupati Lombok Tengah Lalu Suhaimy, dan anggota KPUD NTB Zainul Aidi.
Pilkada NTB, Partisispasi Pemilih di Atas Rata-rata Nasional
‘’Yang paling penting pemilu it u bisa berjalan aman dan damai,’’ tegas Ketua KPUD NTB, TGH.Mahally Fikri kepada Suara NTB, Minggu (20/7) kemarin, menanggapi pendapat beberapa elemen bahwa KPUD NTB sebagai salah satu aparat penyelenggara Pilkada NTB tak dapat dipercaya lagi.
Seperti diketahui, KPUD NTB dan penyelenggara pilkada lainnya disudutkan dengan sikap tim sukses pasangan lain yang melapor ke KPU Pusat dan menyampaikan bahwa aparat penyelenggara Pilkada NTB sudah tidak bisa dipercaya lagi. Menurut Mahally, adanya gugatan terhadap hasil Pilkada NTB sebaiknya ditanggapi secara wajar dan dilihat sebagai proses yang mendewasakan semua pihak sebagai warga negara yang taat hukum.
‘’Imbauan kita, masyarakat tak perlu bersikap berlebihan kalaupun ada kelompok tertentu yang melakukan gugatan. Lihatlah itu sebagai sebuah proses dalam mendewasakan kita sebagai warga negara yang taat hukum,’’ ujar Mahally.
Terkait dengan adanya gugatan hasil Pilkada NTB, hingga Minggu kemarin, Mahally mengaku belum memperoleh kepastian waktu pelaksanaan persidangan ataupun materi gugatan dari pasangan Drs. H. L. Serinata dan H. M. Husni Djibril, B.Sc (SERIUS) yang didaftarkan di hari terakhir penyampaian gugatan atas hasil Pilkada NTB.
Menurutnya, KPUD NTB baru sebatas menerima pemberitahuan dari Pngadilan Tinggi tentang adanya gugatan. ‘’Belum kita terima kapan itu disidangan. Sekarang itu sudah kita konfirmasi Insya Allah Senin sudah ada kepastian,’’ ujarnya sembari menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pengacara yang akan menjadi wakil KPUD NTB dalam menghadapi gugatan itu.
Mahally tak menghawatirkan pihaknya akan mengalami masalah akibat adanya laporan tersebut. ‘’Ndak ada masalah bagi kita. Apapun laporan mereka kita secara institusi sudah ada protap. Namanya orang kalah musti mencari-cari. Jadi kita lihat saja apa laporannya ke (KPU) pusat, Nanti kan, pusat itu konfirmasi dengan kita,’’ jelasnya.
Ia menambahkan, di kemudian hari KPUD NTB juga akan menjelaskan seputar apa yang mereka alami, rasakan dan fakta yang mereka dapatkan sebagai penyelenggara Pilkada NTB 2008. Secara kelembagaan, ujarnya, KPUD NTB tetap akan menerima kritik apapun yang disampaikan, sejauh penyampaiannya dilakukan secara proporsional.
Mahally menegaskan bahwa masyarakat telah tahu bahwa KPUD sudah berbuat maksimal dalam menyelenggarakan pilkada. Meski telah berbuat maksimal, namun KPUD NTB juga menyadari bahwa tidak semua pihak akan puas dengan hasil kerja aparat penyelenggara Pilkada NTB.






