Terkait Sertifikasi Induksi, Badan Pelaksana masih Belum Jelas

May 7, 2008 · Filed Under TKI · Comment 

Mataram (Suara NTB) Peraturan diharuskannya Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) memiliki sertifikat kursus induksi, masih belum jelas. Dalam hal ini, siapa pelaksana sertifikasi tersebut belum diketahui.

Demikian diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) NTB, Drs. H. Imbang Sahruddin, MM., dikonfirmasi di ruang kerjanya (6/5) kemarin. Dikatakan imbang, secara institusional pihaknya masih belum menerima petunjuk teknis terkait aturan tersebut. “Siapa yang mengatur pelaksanaan, apakah Dinas, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) ataukah PPTKIS (Perusahaan Penyalur TKI Swasta), ini yang belum kita terima,” ujarnya.

Aturan baru ini menurut informasi yang diterimanya memang diharuskan oleh pemerintah Malaysia. Karena hal itu adalah kebijakan di negara tujuan, maka bagi TKI juga wajib dilalui. Apalagi keberadaan sertifikasi induksi merupakan prasyarat bagi CTKI untuk memperoleh calling visa.

Jika aturan ini mulai diterapkan, maka terdapat dua keharusan yang dilakukan oleh CTKI sebelum diberangkatkan. Pertama keharusan menurut kebijakan pemerintah Indonesia, yaitu melakukan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Ke dua, mengikuti kursus sertifikasi induksi yang diwajibkan oleh pemerintah Malaysia.

Secara pribadi, Imbang menilai sertifikasi ini sangat penting artinya untuk meningkatkan pengetahuan CTKI asal NTB. Mengingat kasus deportasi yang terjadi di NTB-tahun 2007 mencapai 5000-an orang-kerap disebabkan oleh kekurangpahaman TKI selama bekerja di negara penempatan. Latar belakang pendidikan TKI yang rata-rata Sekolah Dasar (SD) ke bawah, memicu angka deportasi ini.

Sejauh mana dampak pemberlakuan aturan baru ini, belum dapat diketahui. Apakah memperlambat pengiriman TKI ke luar negeri, atau sama sekali gagal lantaran tidak lulus sertifikasi, masih akan dilihat di masa mendatang. Hanya saja, Imbang mengharapkan agar proses sertifikasi yang dipersyaratakan sama sekali tidak menghambat pengiriman TKI ke Malaysia.

Sebagaimana isi surat yang disampaikan ke Disnaker NTB oleh Kedubes Malaysia yang ditandatangi oleh Zaini Bin Yaacob, menyebutkan bahwa aturan ini diharuskan oleh pemerintah Malaysia dan berlaku mulai 1 Mei 2008. Tujuan diberikannya kursus, adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dasar serta kesadaran bagi TKI terkait budaya dan bahasa negeri setempat, UU perburuhan, UU kriminalitas, aturan keimigrasian maupun undang-undang tentang pajak yang berlaku di negara tersebut.
Pelaksanaan sertifikasi induksi ini sendiri oleh Kedubes Malaysia dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan yang ditunjuk. Perusahaan tersebut yakni PT. Strategi Tenaga Kerja Cemerlang yang telah dilantik oleh Kementerian SDM Malaysia.

Sementara itu, Kasubdin Penempatan, Disnaker NTB, Dra. Hj. Sitti Syarah A. Wahab, masih mempertanyakan pendanaan terkait sertifikasi dimaksud. Di mana pelaksanaan sertifikasi dilakukan selama 5 jam. Namun dalam prosesnya memerlukan dana, terutama ongkos bagi TKI selama kursus. Kendati informasi menyebutkan biaya ditanggung majikan, namun implikasinya kurang baik jika dilakukan pemotongan terhadap gaji TKI.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTB, Drs. I Komang Subadara, SE., dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihak BNP2TKI masih belum mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan aturan tersebut. Apakah aturan tersebut memang tetap diberlakukan per 1 April 2008 atukah bisa ditangguhkan, masih ditunggu kejelasannya. (joe)

Bekerja di Malaysia, CTKI Diwajibkan Kursus Induksi

April 30, 2008 · Filed Under TKI · 2 Comments 

Mataram (Suara NTB) Sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) termasuk di NTB, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru. Melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, negeri jiran mengharuskan dilakukannya kursus induksi bagi TKI. Kursus ini sebagai syarat memperoleh visa kerja dari Pemerintah Malaysia.

‘’Jadi sebelum calling visa turun, PPTKIS diharuskan melakukan kursus induksi guna mendapatkan sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat, caliing visa tidak akan turun,’’ sebut Kasubdin Penempatan, Dinas Tenaga Kerja NTB, Dra. H. Siti Syarah A. Wahab, MM., di ruang kerjanya Selasa (29/4) kemarin. Siti Syarah menyebutkan, pembiayaan kursus ini sendiri dibiayi oleh calon majikan tempat calon TKI bekerja.

Sebagaimana isi surat yang disampaikan ke Disnaker NTB oleh Kedubes Malaysia yang ditandatangi oleh Zaini Bin Yaacob, menyebutkan bahwa aturan ini diharuskan oleh pemerintah Malaysia dan berlaku mulai 1 Mei 2008. Tujuan diberikannya kursus adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dasar serta kesadaran bagi TKI terkait adat, budaya dan bahasa negeri setempat, UU perburuhan, UU kriminal, aturan keimigrasian maupun undang-undang tentang pajak yang berlaku.

Pelaksanaan sertifikasi induksi ini sendiri, oleh Kedubes Malaysia dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan yang ditunjuk. Perusahaan tersebut yakni PT. Strategi Tenaga Kerja Cemerlang yang telah dilantik oleh Kementerian SDM Malaysia. Penerapannya di daerah dimungkinkan melalui perusahaan cabang yang kemungkinan akan didirikan di NTB.

Yang menjadi permasalahan, kata Siti Syarah, Pemerintah Malaysia telah menetapkan aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2008. Namun oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jakarta, memberikan klaim bahwa aturan ini tidak harus dilaksanakan. Jawaban BNP2TKI ini, otomatis membingungkan baik bagi Disnaker maupun Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS).

‘’Dalam dialog yang berlangsung tadi malam (Senin malam, red), PPTKIS menangguhkan dan meminta pendapat BNP2TKI, katanya aturan ini belum bisa berlaku. Dan aturan tetap berjalan seperti biasa (tanpa kursus induksi, red),’’ ujarnya.

Ancam Keberangkatan TKI
Implikasi aturan pemerintah Malaysia dan klaim BNP2TKI memberlakukan aturan lama cukup riskan bagi TKI asal NTB. Pasalnya, jika Pemerintah Malaysia benar-benar konsisten melakasanakan aturannya, sementara di sisi lain BNP2TKI tidak menghiraukan (memakai aturan lama) maka merupakan ancaman bagi TKI untuk tidak bekerja di Malaysia. Tidak diperolehnya sertifikat kursus induksi, berarti tidak akan diterimanya visa kerja oleh TKI.
Apakah Malaysia benar-benar menerapkan aturannya secara mutlak atau tidak, masih dilihat pihak Disnaker NTB hingga 1 Mei 2008. Sebagaimana disebutkan, aturan dimaksud tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan diterapkan di negara lain yang turut mengirmkan tenaga kerjanya ke Malaysia.

Bagi TKI NTB, hal ini perlu disikapi serius. Pasalnya animo TKI NTB untuk bekerja di Malaysia cukup tinggi. Setiap bulannya diperkiarakan jumlah TKI yang diberangkatkan rata-rata lebih dari 2.000 orang. Jika klaim BNP2TKI harus ‘’bentrok’’ dengan aturan Malaysia, maka CTKI asal NTB harus menunda keberangkatannya sampai ada perusahaan yang ditunjuk di NTB sebagai penyelenggaran kursus induksi. (joe)

« Previous Page