Artikel Khusus - Tulisan Anda
Kalau harus memegang buku akta nikah baru dianggap telah menikah secara sah, maka mungkin sebagian besar perkawinan di daerah pedesaan yang ada di Pulau Lombok saat ini tidak dapat dianggap sah. Betapa tidak, banyak di antara mereka yang bahkan sampai punya anak dan cucu, tidak memiliki buku nikah. Maka mereka harus dimasukkan ke dalam katagori nikah siri. FAKTA di lapangan menunjukkan aneka pelaku nikah siri tersebut. Dilakoni oleh mereka yang baru pertama kali menikah, dilakukan lagi oleh mereka yang memiliki istri sah, dan juga terjadi antara duda dengan gadis. Nikah siri yang marak diperbincangkan yakni pria beristri yang menikah kembali secara siri. Untuk kasus ini, pelakunya memilih prinsip: murah, tak meriah dan tidak berisiko. ‘’Murah, tidak perlu dengan biaya besar. Gampang, hanya cukup penghulu, wali dan saksi nikah. Tidak perlu meriah, sebab semakin sedikit yang tahu, semakin baik. Jangan-jangan istri tua malah tahu, dan akhirnya ribut,’’ kata Ridwan, pria bersistri pelaku nikah siri yang mengaku hingga saat ini pun sang istri pertama tidak tahu.
Soal alasan tidak berisiko, Ridwan (nama samaran) yang sarjana dan melek hukum itu, membenarkannya. ‘’Tidak ada tuntutan harta gono-gini kalau istri kedua atau ketiga yang dinikahi secara siri tersebut kelak diceraikannya. ‘’Tidak ada akta nikah, tak ada bukti,’’ katanya. Hebatnya, perempuan yang dinikahi secara siri pun mau memahami posisinya. Bagaimana dengan perempuan yang tidak paham kedudukannya dalam hukum? Seorang pelaku kawin siri di Pengadilan Agama (PA) Selong, Lombok Timur (Lotim) yang ditemui Suara NTB, Selasa (23/2) kemarin, mengemukakan, untuk gugatannya dapat dianggap sah oleh pengadilan, maka yang pertama-tama penggugat harus dapat menunjukkan buku akta nikah tersebut. ‘’Dan itu pekerjaan lama, susah, sehingga perempuan biasanya cenderung batal menggugat, lalu kawin siri lagi dengan pria lain,’’ kata Sabri (nama samaran).
Lalu mengapa mereka nikah siri? Pertanyaan ini memilki beragam jawaban. ‘’Lebih baik kawin, nikah siri, daripada terus-menerus berzina,’’ kata Ridwan dan Sabri serta pelaku nikah siri lainnya. Jawaban itu agaknya paling masuk akal ketimbang alasan lainnya. Dalam beberapa kasus, nikah siri terpaksa dilakukan lantaran rumah tangga yang kurang nyaman dan serba salah. ‘’Tidak bisa menceraikan istri, sebab kami memiliki tiga anak. Kasihan anak-anak,’’ kata mereka.
Dalam kasus nikah siri lainnya, hal itu mesti dilakukan dalam wujud pertanggung jawaban seorang lelaki terhadap perempuan yang telah dihamilinya. Perempuan tersebut meminta status. ‘’Hanya sekadar dinikahi, sebab dia bunting,’’ kata Sabri, yang sopir angkutan pedesaan (angdes) itu. Dasar cintanya yang kurang terhadap perempuan itu, terlebih Sabri telah punya anak dan istri, nikah siri pun dilaksanakan. ‘’Beberapa hari setelah pernikahan, cerai saja,’’ katanya, enteng. Dan perempuan tersebut, suka atau tidak, terpaksa harus menelan sakit hatinya dicerai. ‘’Yang penting anak yang dikandungnya, kelak kalau lahir, punya ayah yang sah secara agama,’’ lanjutnya.
Tetapi nikah siri itu sebenarnya bukan monopoli pria beristri semata.
Seperti pengakuan Ketua PA Selong, Izzudin H.M., nikah siri kerap terjadi di antara penduduk dengan mempelai laki dan perempuan yang sama-sama lajang. Hanya karena tradisi kawin lari yang hidup dan berkembang di Pulau Lombok itulah sehingga nikah siri terjadi. Akibatnya, hingga kakek-nenek pun banyak pasangan suami-istri (pasutri) tak memiliki buku nikah dan tak terdaftar di institusi berwenang.
Namun tradisi tetaplah tradisi. Dan nikah siri tetaplah nikah siri. Tetapi tidak semua pelaku nikah siri itu bermasalah. Dalam tradisi Suku Sasak, pembagian harta warisan tetap mengacu kepada agama dan tradisi, walau pun tidak ada akta nikah dari pasutri tertentu. ‘’Cukup jarang orang tua yang kejam, yang tidak membagi-bagi harta warisannya kepada anak-anaknya,’’ kata Ridwan. Pun demikian saat istri diceraikan – walaupun dulu dinikahi secara siri – tetap memperoleh harta warisan. Anak-anak pun memperoleh haknya. ‘’Jadi, sesungguhnya yang kelak akan diberikan sanksi oleh hukum positif tersebut yakni mereka yang melaksanakan nikah talak cerai rujuk (NTCR) di luar ketentuan agama dan tradisi,’’ tambah Sabri.
Menurut pandangan aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak dari LBH Apik NTB, Triati, RUU tentang pelarangan nikah siri yang tengah digodok DPR RI tersebut sebenarnya akan melindungi hak-hak perempuan dan anak. ‘’RUU itu akan menguntungkan perempuan dan anak,’’ katanya. Tetapi bagi aktivis ini, tradisi kawin lari yang hidup dan berkembang pada suku Sasak di Lombok pun sebenarnya mengakomodir kepentingan dan perlindungan perempuan dan anak dalam keluarga. ‘’Masalahnya yakni, tradisi tersebut tidak dijalankan secara benar dan konsekwen oleh semua penduduk,’’ katanya.
Dalam tradisi itu katanya, telah pula secara jelas diatur soal tata cara hidup bermasyarakat, cara hidup berkeluarga yang baik, dan bagaimana tata cara bertanggung jawab terhadap kelangsungan sebuah perkawinan, lengkap dengan awig-awig (aturan dan sanksi)-nya. ‘’Sebenarnya dengan semua penduduk melaksanakan tradisinya secara baik dan benar, maka tidak akan ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak ada perempuan yang akan dilecehkan suami, tidak ada anak yang ditelantarkan orang tua,’’ demikian Triati.

Akses Sasak.Org Melalui Perangkat Seluler Anda www.m.sasak.org
Tautan ke Situs Lain
Pengunjung
Login Form
Multimedia Sasak
Shout Box
Komentar Terbaru
Sejarah Kerajaan di Lombok
Salam,saya sangat berbesar hati dan terima kasih kalau saudara ada menyimpan atau ada informasi tent...
By zul
Sejarah Kerajaan di Lombok
Salam untuk semua.Saya berminat untuk mengetahui tentang sejarah tentang keturunan Pejanggik.Saya sa...
By zul
MENUJU SWASEMBADA BERAS ORGANI...
Pertanian organik perlu u/ dikembangkan mengingat kesadaran masyarakat dunia u/ hidup sehat semakin ...
By ardianto
Presiden Canangkan Bebas Pemad...
iya mati teruzz, jadinya adik Q g bisa belajar kalo malam hariii.... syukurlah sekarang ada kesadara...
By ramadhan
Bandara Internasional Lombok D...
Salaam, semoga lebaran nanti kalau pulang kampung dah mendarat di tanah awuk alias BIL, amin.
By Le Muji
Warga mengungsi akibat oknum p...
Salaam, mesi arak sik ngene ndih ? ngusir bangse ne sendiri,padahal selepuk ne dengan sasak,ape ndek...
By Le Muji
Dampak Negatif Internet Oleh P...
bwd rere , gg usah coment . tu smua tuch pntgg bgtzz infox . !!!
By vii
DRAMA SASAK: Jaran Guyang
ga' lucu ach,cz belum liat ceee.klamaan loadingx.
By othed
Tujuh Dosa Besar Kita
Lek Gumi Sasak, sdh tdk lagi bisa kita hitung banyaknya Ustazd dan Tuan Guru, bilangDese, bilang Das...
By H.MUSA SHOFIANDY
Presiden Canangkan Bebas Pemad...
udah ga da pemadaman po??dari dulu kek...
By Hendri Rahman


Comments
sepertinya melengkapi dari kondisi masyarakat di lombok, dimana kawin lari adalah suatu hal yang tidak tabu lagi. dan lebih2 dengan keadaan ekonomi dan sdm masyarakat yang rata2 masih di bwh garis mampu.
Jadi peran LBH Apik NTB, Triati, RUU tetp saja tidak tajam jika belum ada sosialisi optimal atau tindak tegas dari aparat bawah desa, yang terkait dalam hal Pernikahan.
apa artinya lombok yang di jadikan wilyah syariah masih merajala lela tindak zina dll..
Quote:
demikian sharing tiang.
Tks
Tapi kalaupun menikah dengan alasan tanggung jawab kemudian diceraikan...wah wah wah... ni ye saq ndeq ne kanggo
dan rasanya memang betul, bahwa masyarkat kita (sasak) kurang konsisten dalam melaksanakan adat
RSS feed for comments to this post.